HUKUM

Polisi Tembak Pelaku Pencurian Disertai Pemerkosaan IRT, Otak Pelaku Diburu

koranmonitor – MEDAN | Seorang tersangka berinisial MAG (21), warga Jalan Kampung Kunyit Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, tertatih saat dihadirkan di halaman upacara Polrestabes Medan, Selasa (23/8/2022) petang.

Di kaki kanannya bersarang timah panas yang dilontarkan petugas saat hendak melakukan penangkapan.

MAG adalah tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai dengan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS (34), warga Jalan Sempurna, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang yang terjadi pada Sabtu (6/8/2022) pukul 03.00 WIB.

Dia beraksi bersama pria berinisial D sebagai perencana yang mengatur pencurian itu. Namun, D yang merupakan tetangga korban saat ini masih diburu polisi.

“Tersangka MAG ditangkap saat bersembunyi di rumah orang ruangnya di daerah Dalu X Kabupaten Deliserdang Sabtu 13 Agustus 2022,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fathir Mustafa saat menyampaikan rilis resmi.

Valentino menjelaskan, kejadian diawali saat pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar seng. Ketika dipergoki, pelaku langsung menyekap korban di dalam kamar mandi.

“Tersangka kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban dan menjualnya untuk digunakan membeli kebutuhan sehari-hari dan beli sabu,” sebutnya.

Dalam melancarkan aksinya, kata Valentino, pelaku juga mengancam akan menghabisi korban jika berteriak. Kemudian pelaku menyuruh berdiri, baju korban dibuka dan diikatkan ke tubuhnya.

“Jadi benar pelaku juga, maaf, menyetubuhi korban, selain membawa kabur handphone, sepeda motor, cincin emas, STNK dan kartu ATM,” sebut Valentino.

Dalam proses pengembangan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang dilarikan pelaku. Namun, tersangka sempat berusaha melarikan diri hingga diberi tindakan tegas dan terukur.

“MAG adalah eksekutor, dimana pria berinisial D yang mengatur rencana tersebut masih kita buru keberadaannya,” katanya.

Valentino memastikan tersangka merupakan residivis kasus Narkoba di Polresta Deliserdang pada tahun 2021. Atas kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat (2) dan atau 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.KM-fad

admin

Recent Posts

Badko HMI Sumut Apresiasi Kejati Sumut Atas Penerimaan Kunjungan dan Komitmen Penegakan Hukum

koranmonitor - MEDAN | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara melalui Ketua…

56 tahun ago

Pj. Sekdako Chairin Dukung Penyelenggaraan UKW di Kota Binjai Pada Tahun Mendatang

koranmonitor - BINJAI | Pj. Sekdako Binjai Chairin F Simanjuntak menyambut hangat audiensi PWI dan…

56 tahun ago

KNPI Binjai Gelar Simposium Pemuda dan Konsilidasi Akbar

koranmonitor - BINJAI | Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai, yang di ketuai Ibrahim…

56 tahun ago

Rico Waas Tegaskan Progres Tingkatkan PAD Harus Dikejar Sampai Akhir Tahun

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, apa yang menjadi…

56 tahun ago

Wagub Sumut dan BAP DPD RI Bahas Penyelesaian Konflik Agraria

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja (Kunker)…

56 tahun ago

Ketua TP PKK Kota Medan Pimpin Rapat Persiapan Rakernas XVIII APEKSI

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memantapkan berbagai persiapan jelang penyelanggaraan Rapat…

56 tahun ago