HUKUM

Polisi Tembak Pembobol Toko Jalan Brigjen Katamso

MEDAN-koranmonitor | Dua pembobol Toko milik warga di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Rabu (17/4/2021) pagi lalu.

Dari penangkapan itu, seorang tersangka harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur (tembak) di bagian kaki, karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Ansanay menjelaskan, keduanya adalah, MS alias Nabu (45), warga Desa Air Tenang Kecamatan Karang Baru, Kuala Simpang dan AN alias Nanda (34), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Kolong II, Kecamatan Medan Maimun merupakan residivis narkotika tahun 2017.

Penangkapan itu dilakukan atas laporan korban, Toni Loka (58) dengan LP/124/K/III/2021/SPKT/Sek Medan Kota.

“Ketika membuka tokonya, korban melihat jendela di lantai II sudah dirusak serta sejumlah barangnya hilang. Selanjutnya korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” terang Marvel, Senin (12/4/2021).

Atas laporan tersebut, Marvel menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial MS alias Nabu yang diketahui sedang berada di Jalan SM Raja tepatnya di bekas RS Bersalin Ibu dan Anak Adnan & Adnin dapat diamankan pada Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya berinisial AN alias Nanda,” jelasnya.

Dari pengakuan tersebut, sambung Marvel, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AN alias Nanda di sekitaran Rel Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja. Saat kembali diinterogasi, mereka mengaku hasil curian telah dijual kepada seseorang bernama Rusdi.

Namun, tambah Marvel, saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lain, pelaku MS alias Nabu mencoba melarikan diri. Karenanya, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya karena tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sudah diberikan.

“Selanjutnya pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat ini terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan,” sebutnya.

Selain itu, tambah Marvel, dalam kasus ini pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa rekaman CCTV, gunting potong dan 4 helai baju.

“Pelaku MS alias Nabu sebelumnya pernah melakukan pencurian di Hotel Lubuk Raya dengan kerugian 5 unit TV LED,” pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.KM-vh/mora

admin

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi Rp4 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago