HUKUM

Polisi Tembak Perampok Penumpang Betor

MEDAN-koranmonitor | Satu dari dua perampok penumpang Beca motor (Betor), ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Kedua pelaku menodongkan senjata tajam berupa pisau, kepada korban Raymond Saragih (44), warga Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo, saat menumpang Betor.

Kedua perampok adalah berinisial DAS (31), warga Jalan KH Wahid Hasyim Medan, dan HH (31), warga Jalan Sei Wampu Baru No.7 Medan.

Mereka ditangkap bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru, Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol, Teuku Fahtir Mustafa mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban.

Peristiwa itu dialami korban saat menaiki betor di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (7/1/2022) sekira pukul 02.30 WIB lalu.

Kedua pelaku tiba-tiba datang dan memepet betor, serta menyuruh pengemudi becak berhenti.

“Seorang pelaku kemudian menodongkan pisau ke bagian perut korban, dan meminta menyerahkan barang-barangnya,” terang Fathir.

Ketika itu, korban terpaksa menyerahkan handphone dan uang Rp 280.000 karena ketakutan. Sedangkan pelaku langsung kabur. Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Medan Baru.

Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (10/2/2022), personel Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi pelaku sedang berada di Jalan Gajah Mada Medan, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

“Namun, ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka DAS melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berusaha merampas senjata api milik petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku,” katanya.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Petugas menyita barang bukti 1 unit handphone, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 potong topi dan 1 tas selempang.

Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka DAS merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan, dan bebas dari Lapas pada 2018.

Perbuatan tersangka diganjar dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.KM-fad

admin

Recent Posts

Banjir Rendam 5 Kecamatan di Kota Binjai, Menelan Korban Jiwa

koranmonitor - BINJAI | Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kota Binjai sejak Rabu…

56 tahun ago

Badko HMI Sumut Menduga Ada Kejanggalan Kasus Pemeriksaan DIF, Terkait Aturan Permendagri dan PP

koranmonitor - BINJAI | Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) di Kota Binjai hingga…

56 tahun ago

Belum Ada Dapur Umum, Ratusan Rumah di Perumnas Griya Martubung I Sekitarnya Dilanda Banjir

koranmonitor - MEDAN | Sekira ratusan rumah penduduk di Perumahan Nasional Griya Martubung I Kelurahan…

56 tahun ago

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago