HUKUM

Polisi Tembak Perampok Penumpang Betor

MEDAN-koranmonitor | Satu dari dua perampok penumpang Beca motor (Betor), ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Kedua pelaku menodongkan senjata tajam berupa pisau, kepada korban Raymond Saragih (44), warga Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo, saat menumpang Betor.

Kedua perampok adalah berinisial DAS (31), warga Jalan KH Wahid Hasyim Medan, dan HH (31), warga Jalan Sei Wampu Baru No.7 Medan.

Mereka ditangkap bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru, Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol, Teuku Fahtir Mustafa mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban.

Peristiwa itu dialami korban saat menaiki betor di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (7/1/2022) sekira pukul 02.30 WIB lalu.

Kedua pelaku tiba-tiba datang dan memepet betor, serta menyuruh pengemudi becak berhenti.

“Seorang pelaku kemudian menodongkan pisau ke bagian perut korban, dan meminta menyerahkan barang-barangnya,” terang Fathir.

Ketika itu, korban terpaksa menyerahkan handphone dan uang Rp 280.000 karena ketakutan. Sedangkan pelaku langsung kabur. Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Medan Baru.

Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (10/2/2022), personel Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi pelaku sedang berada di Jalan Gajah Mada Medan, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

“Namun, ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka DAS melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berusaha merampas senjata api milik petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku,” katanya.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Petugas menyita barang bukti 1 unit handphone, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 potong topi dan 1 tas selempang.

Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka DAS merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan, dan bebas dari Lapas pada 2018.

Perbuatan tersangka diganjar dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.KM-fad

admin

Recent Posts

Rico Waas Siap Tampilkan Kreasi Warga Binaan Lapas pada Acara Pemko Medan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berkomitmen untuk memberi ruang…

56 tahun ago

Wali Kota dan Ketua TP PKK Dinobatkan sebagai Ayah Bunda GenRe Kota Medan

koranmonitor - MEDAN | Ada momen penuh makna dan istimewa pada puncak Pemilihan Duta Generasi Berencana…

56 tahun ago

Tinjau Sekolah Rakyat, Rico Waas Ingatkan Siswa Rajin Belajar Untuk Menggapai Cita-cita

koranmonitor - MEDAN | Belajarlah yang rajin untuk menggapai cita-cita, dan menjadi orang yang sukses dimasa…

56 tahun ago

RH PTPN 1 Resmikan Pabrik Cerutu Tembakau Deli, Siap Bertarung di Pasar Global

koranmonitor - DELI SERDANG | Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi, memiliki pabrik yang…

56 tahun ago

Terungkap di Persidangan, Josniko Tarigan Aniaya Notrianta Sebayang di Depan Istri dan Anak

koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko…

56 tahun ago

Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deli Serdang dan Al-Washliyah, Ini Kesepakatannya

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan mediasi antara…

56 tahun ago