SERGAI-koranmonitor | Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian, dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Tersangka SS alias Rizal (32), warga Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai ditangkap di Kelurahan Sidiakat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (21/5/2021).
Dia terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur dan menyerang petugas.
Sedangkan penadah sepeda motor curian milik korban, yakni TM alias Tohir (40), warga Dusun I Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Sergai ditangkap dekat kediamannya.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Iptu Denny Indrawan Lubis, Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Senin (24/5/2021) menjelaskan, tersangka Rizal adalah pelaku pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan Masturi Boru Sianipar (65), warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai meninggal dunia.
Menurut Robin, korban seorang janda tinggal sendiri dan sudah mengenal tersangka Rizal. Tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor.
Tersangka sudah berniat untuk menguasai barang milik korban. Tapi, karena diketahui, korban berteriak sehingga tersangka langsung memukulnya di bagian tengkuk belakang menggunakan palu.
“Tersangka memukul korban dengan menggunakan palu yang sudah terlebih dahulu disiapkan sebanyak 3 kali, 2 di bagian tengkuk dan 1 bagian perut, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Kapolres Sergai.
Kapolres menyampaikan, tersangka mengambil sepeda motor Honda Vario dan kemudian dijual kepada penadah TM alias Tohir. Selanjutnya warna kendaraan diubah untuk mengelabui petugas.
“Selain barang bukti sepeda motor, tersangka juga mengambil tas milik korban berisikan uang sebesar Rp150 ribu. Kemudian barang bukti palu yang digunakan tersangka dibuang dengan cara dibalut kain,” bebernya.
Untuk barang bukti sepeda motor, dijual dengan harga Rp 2.200.000 kepada pelaku Tohir.
“Tohir dikenakan Pasal 480 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Rizal dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana paling minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkas Kapolres.KM-vh
koranmonitor - MEDAN | Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 wanita kakak-beradik, karena…
koranmonitor - MEDAN | Kota Medan dipilih dan ditetapkan sebagai satu diantara 10 kota di Indonesia,…
koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat…
koranmonitor - MEDAN | Sepanjang periode Januari sampai 6 Oktober 2025, Direktorat (Dit) Reserse Narkoba…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkoba dan pelaku penipuan…
koranmonitor - MEDAN | Insiden terjadi saat unjuk rasa warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung…