Polisi Temukan Alat Isap Sabu Dalam Truk Batu Bata, Supir dan Penumpang Diamankan

oleh
Polisi Temukan Alat Isap Sabu Dalam Truk Batu Bata, Supir dan Penumpang Diamankan
Dua pengendara truk pengangkut batu bata diamankan polantas bersama barang bukti bong serta mancis. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Operasi rutin yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut di Jalan SM Raja, Medan, Senin (28/7/2025) pagi, tak hanya menindak pelanggaran lalu lintas, tapi juga mengungkap indikasi tindak pidana narkotika.

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil barang (mobar) jenis Colt Diesel bernomor polisi BK 8737 MC, karena kedapatan melanggar rambu larangan berhenti.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengangkut batu bata dan penumpangnya itu, petugas menemukan alat isap sabu (bong) dan satu mancis.

Pengemudi dan penumpang truk langsung diamankan ke Pos Polisi Container, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Identitas pelaku yaitu AS sebagai sopir, warga Tanjung Garbus Kampung, Deli Serdang dan APJ, warga Tanjung Mulia, Deli Serdang.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti, 1 unit mobil barang Colt Diesel BK 8737 MC, 1 bong dan 1 mancis.

Penindakan dipimpin Ipda Wahyu Dwiyanto bersama tim itu menjadi bukti razia lalu lintas juga mampu mendeteksi potensi tindak kriminal lain di jalanan.

“Kami selalu menekankan kepada seluruh personel untuk tidak hanya fokus pada pelanggaran lalu lintas semata, tapi juga jeli terhadap segala bentuk kecurigaan. Penemuan alat isap sabu ini menjadi contoh bahwa kewaspadaan di lapangan sangat penting untuk mencegah kejahatan lainnya,” ujar Ipda Wahyu, Selasa (29/7/2025).

Kedua pria tersebut telah diserahkan ke satuan fungsi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ke depan, kegiatan penindakan serupa akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya,” pungkas Ipda Wahyu. KM-ded/Red

Teks foto :
Dua pengendara truk pengangkut batu bata diamankan polantas bersama barang bukti bong serta mancis. (Foto. KMC)