HUKUM

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perusakan Gereja IRC pada 2018

koranmonitor – MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan dua tersangka kasus perusakan Gereja IRC di Jalan Setia Budi Gang Rahmad No. 7 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan. yang terjadi pada tahun 2018 silam.

“ Kita sudah gelar perkara dan menetapkan dua tersangka berinisial GTM dan CSM,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam pesan WhatsApp yang diterima awak media, Jumat (2/9/2022).

Seperti diketahui pada 14 Mei 2018 telah terjadi dugaan perusakan dinding/tembok Gereja IRC. Kasus itu dilaporkan jemaat Gereja IRC yang diwakili Pendeta Dr Asaf T Marpaung, selaku Pendiri/Pemimpin Gereja Indonesia Revival Church – IRC (Gereja Indonesia Kegerakan) ke Polda Sumut, dengan laporan polisi nomor LP/624/V/2018/SPKT “II”.

Oleh Polda Sumut, perkara pasal 170 KHUP itu dilimpahkan ke Polrestabes Medan, untuk dilidik dan disidik lebih lanjutnya. Berselang 4 tahun lebih, barulah kasus itu menemukan titik terang penyidikannya, dengan telah ditetapkan tersangka dugaan perusakan Gereja IRC.

Seyogianya jemaat Gereja IRC sudah sangat menanti datangnya mukjizat kepastian hukum atas perusakan Gereja IRC, dengan ditahannya para tersangka.

Beberapa waktu lalu kepada awak media, para perwakilan jemaat Gereja IRC meminta, dan sangat berharap kepastian hukum kepada aparat penegak hukum, atas kasus perusakan Gereja IRC yang terjadi sejak tahun 2018. Sudah 4 tahun lebih ini, jemaat menanti kasus ini terungkap.

Jemaat sangat mengharapkan, pelaku perusakan Gereja IRC segera ditahan dan dibawa ke meja peradilan. “Pelaku perusakan rumah ibadah yang sudah mengganggu kenyamanan dan ketentraman jemaat dalam beribadah, harus segera diadili dan dihukum dengan ganjaran yang setimpal sesuai Undang-undang yang berlaku,” ucap Ediman Nainggolan didampingi Rosta Siburian, Marisi Simatupang, Hasan Sarumaha dan Kaleb Gordon Tobing.

Sementara itu, Pendiri/Pemimpin Gereja IRC, Pdt Dr Asaf T Marpaung mengaku telah menerima hasil perkembangan penyidikan kasus perusakan gereja IRC dari kepolisian.

“Informasi terakhir yang kita terima dari Polrestabes Medan berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor B/1482/VI/RES.1.10/2018/Reskrim, tanggal 11 Juni 2018,” sebut Pdt Asaf T Marpaung.

Artinya, tambahnya, tersangka dugaan perusakan Gereja IRC pada 14 Mei 2018 telah ada dan ditetapkan oleh penyidik.KM-fad

admin

Recent Posts

Triwulan Akhir 2025, Bapenda Medan Terus Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mencatat Januari hingga 30 September…

56 tahun ago

7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB ke Afrika Tengah

koranmonitor -MEDAN | Sebanyak tujuh personel Polda Sumatera Utara berangkat ke Republik Afrika Tengah, untuk…

56 tahun ago

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago