koranmonitor – BINJAI | Polres Binjai benar-benar berkomitmen dalam pemberantasan narkoba, dan menyikat habis para sindikat pelaku bandar yang akan merusak generasi muda di Kota Binjai. Kali ini, Satres narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku inisial AS (32), dan BS (45) warga Medan di Jalan Palembang, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Sabtu (25/10/2025), sekitar sore pukul 18:00 wib, dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 493 butir.
Kapolres Binjai, Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi menjelaskan, Selasa (28/10/2025), bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat yang di terima oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, Akp Ismail Pane, SH, MH., tentang adanya pengorderan narkoba jenis ekstasi yang di antarakan ke pemesanannya.
“Penangkapan bermula dari informasi yang di terima oleh Kasat Narkoba, tentang adanya pengorderan narkoba jenis ekstasi.
Begitu mendapatkan informasi tersebut, Kasat narkoba, Akp Ismail Pane, SH, MH., langsung memerintahkan KBO Ipda Jun Fredy Sembiring, SH, untuk melakukan penyelidikan bersama anggotanya.
Saat penyelidikan berlangsung, tim tidak menemukan menemukan kedua orang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motornya masing-masing. Begitu tim Satnarkoba Polres Binjai mengampiri, salah satu terduga pelaku berkata. “ADA ORDER BARANG BOS”…?!
Tim langsung menjawab. “ADA, MANA BARANGNYA”…?!
Saat pelaku mengeluarkan barang haram tersebut dari saku celananya, tim Satresnarkoba Polres Binjai langsung menangkap dan mengamankan kedua pelaku.
Saat di lakukan interogasi, pelaku AS (32) mengaku warga Desa Paya Geli, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara, BS (45) warga Klambir V, Gg. Ridho, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Kedua pelaku mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya, dan akan di edarkan di Kota Binjai”, jelas Akp Junaidi.
Disamping itu, Kasat narkoba Polres Binjai, Akp Ismail Pane, SH, MH., membenarkan.
“Benar, kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti berupa.
5 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 493 butir pil ekstasi warna hijau dan biru. 1 unit hp merk oppo warna hijau. 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitam tanpa plat. 1 unit sepeda motor kawasaki Ninja warna merah maroon dengan BK 4625 ABK. Serta 1 buah plastik asoi warna kuning tempat pil ekstasi tersebut.
Dan untuk kedua pelaku AS dan BS, akan dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati, tegasnya.
KM-Andy






