HUKUM

Polres Binjai Ringkus 4 Anggota Sindikat Pengedar Narkoba

koranmonitor – BINJAI | Keseriusan Polres Binjai memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka kembali terbukti.

Sebanyak 4 anggota sindikat pengedar narkoba berhasil mereka ringkus. Barang bukti sabu seberat 100,19 gram juga berhasil diamankan dari pelaku.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen S.I.K menyatakan, petugas Sat Narkoba Polres Binjai akan terus berupaya untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah mereka.

Anggota sindikat yang ditangkap berinisial SM (23) warga Desa Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, AIF (24) warga Dusun Dewi, Desa Sukajadi, Kecamatan Rantau, Provinsi Aceh Tamiang.

“Keduanya ditangkap di Jalan Mushollah, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat sewaktu membawa membawa sabu seberat 86,46 gram sabu,” kata Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri didampingi Kasi Humas Iptu Riswansyah, Rabu (5/6/2024).

Sewaktu diinterogasi polisi, keduanya mengaku mendapat sabu dari AM (26) warga Jalan Titi Layang Pajak Rambe, Medan Labuhan.

Mendapat informasi tersebut, petugas unit 2 Sat Narkoba yang dipimpin Kanit Ipda Edy Suratman lagsung menangkap AM tidak jauh dari kediamannya.

Selanjutnya, Ipda Edy Suratman bersama anggotanya juga meringkus IR (29) warga Jalan Gumba, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara dari Dusun Kenanga, Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat.

“Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu seberat 13,73 gram yang dibagi menjadi tiga paket,” sebutnya.

Dia menerangkan, pengungkapan sindikat pengedar narkoba berhasil, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku ‘keluar’ dari persembunyiannya.

“Sewaktu kita meringkus mereka, ada pelaku yang mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Akan tetapi, kesigapan anggota Sat Narkoba berhasil menggagalkan pelarian mereka,” sebutnya.

Saat ini, kata Riswansyah seluruh yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan di Mako Sat Narkoba Polres Binjai.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. KM – Jufri/Andi

Fahmi -

Recent Posts

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago

Kebakaran Hebat di Kawasan Hutan Menara Pandang Tele, Samosir

koranmonitor - SAMOSIR | Kebakaran hebat melanda kawasan hutan di sekitar Menara Pandang Tele, Desa…

56 tahun ago

Insiden Tragis di Nias Barat: Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tikaman, Suami Kritis

koranmonitor - MEDAN | Insiden tragis terjadi di Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat,…

56 tahun ago