HUKUM

Polres Binjai Ringkus 4 Anggota Sindikat Pengedar Narkoba

koranmonitor – BINJAI | Keseriusan Polres Binjai memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka kembali terbukti.

Sebanyak 4 anggota sindikat pengedar narkoba berhasil mereka ringkus. Barang bukti sabu seberat 100,19 gram juga berhasil diamankan dari pelaku.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen S.I.K menyatakan, petugas Sat Narkoba Polres Binjai akan terus berupaya untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah mereka.

Anggota sindikat yang ditangkap berinisial SM (23) warga Desa Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, AIF (24) warga Dusun Dewi, Desa Sukajadi, Kecamatan Rantau, Provinsi Aceh Tamiang.

“Keduanya ditangkap di Jalan Mushollah, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat sewaktu membawa membawa sabu seberat 86,46 gram sabu,” kata Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri didampingi Kasi Humas Iptu Riswansyah, Rabu (5/6/2024).

Sewaktu diinterogasi polisi, keduanya mengaku mendapat sabu dari AM (26) warga Jalan Titi Layang Pajak Rambe, Medan Labuhan.

Mendapat informasi tersebut, petugas unit 2 Sat Narkoba yang dipimpin Kanit Ipda Edy Suratman lagsung menangkap AM tidak jauh dari kediamannya.

Selanjutnya, Ipda Edy Suratman bersama anggotanya juga meringkus IR (29) warga Jalan Gumba, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara dari Dusun Kenanga, Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat.

“Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu seberat 13,73 gram yang dibagi menjadi tiga paket,” sebutnya.

Dia menerangkan, pengungkapan sindikat pengedar narkoba berhasil, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku ‘keluar’ dari persembunyiannya.

“Sewaktu kita meringkus mereka, ada pelaku yang mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Akan tetapi, kesigapan anggota Sat Narkoba berhasil menggagalkan pelarian mereka,” sebutnya.

Saat ini, kata Riswansyah seluruh yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan di Mako Sat Narkoba Polres Binjai.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. KM – Jufri/Andi

koranmonitor

Recent Posts

Alamak! Seorang IRT di Binjai Nekat Curi Sepeda Motor di Teras Rumah Warga

koranmonitor - BINJAI | Aksi nekat dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota…

56 tahun ago

Sambut HUT ke 61 Tahun, DPD Golkar Sumut Gelar Baksos, Ijeck: Kami Hadir Tidak Hanya saat Pemilu

koranmonitor.com |Medan - DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumatera menggelar bakti sosial kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 2 Pengedar Ekstasi asal Aceh di Jalan Sei Bingai

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil…

56 tahun ago

Begal Bersenjata Tajam Beraksi Dekat Pos Polisi Medan Polonia, Remaja Kehilangan Sepeda Motor

koranmonitor - MEDAN | Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Medan. Kawanan begal bersenjata tajam…

56 tahun ago

Bapenda Kota Medan Rapat Koordinasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi Program Pemutihan…

56 tahun ago

Usulan Disetujui, Bobby Nasution Bahas Realisasi Pembangunan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution langsung menggelar diskusi bersama asosiasi pengembang perumahan.…

56 tahun ago