koranmonitor – BINJAI | Setelah melakukan pembongkaran dan pemusnahan barak narkoba di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Dalam operasi yang digelar di Pasar V, Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, petugas menangkap seorang bandar berinisial NAS (35), warga Lumban Nabolak II, Desa Aek Sipitudae, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir. Penangkapan dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH SIK M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi, pada Senin (3/11/2025), menjelaskan penangkapan terhadap pelaku NAS bermula saat tim Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin Iptu Alex Parasibu SH menemukan seorang laki-laki sedang duduk di sebuah gubuk sambil memaketkan sabu.
“Menjelang pukul 00.10 WIB, tim Satresnarkoba Polres Binjai yang dipimpin Iptu Alex Parasibu menemukan seorang laki-laki sedang duduk di sebuah gubuk sambil memaketkan sabu-sabu menggunakan sekop yang terbuat dari pipet,” ujar AKP Junaidi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane membenarkan penangkapan terhadap pelaku NAS yang diduga sebagai bandar narkoba di Jalan Samanhudi.
“Pelaku NAS telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai bersama barang bukti berupa tujuh plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,34 gram, satu pipet sekop yang telah dimodifikasi, dan satu bungkus plastik klip kosong,” jelas AKP Ismail Pane.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. KM – Andy






