Tersangka berserta barang bukti. (Foto. Ist)
koranmonitor – BINJAI | Bandar narkoba berinisial AP (24) ditangkap Unit-2 Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, saat menunggu pembeli didepan sebuah rumah di Jalan Kartini, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Rabu (18/12/24) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, Senin (23/12/2024) mengatakan, penangkapan AP berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah, adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dibawah pimpinan Kanit-2 Iptu Eddy Supratman bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan, dan penangkapan terhadap AP warga Dusun Karang Rejo Desa Serbaguna, Kecamatan Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
“Kita menangkap pelaku AP sedang berdiri menunggu pembeli didepan rumah Jalan Kartini,” ujar Iptu Junaidi.
Dari tangan penangkapan pelaku ditemukan barang bukti berupa, 10 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat netto 3,72 gr, 1 unit HP merk OPPO warna silver, dan 1 unit sepeda motor honda Beat dengan No. Pol BK 2776 SS.
“Tersangka AP dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara,” ungkap Iptu Junaidi. KM-Ady/red
koranmonitor - MEDAN | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…
koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…
koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…