Tersangka berserta barang bukti. (Foto. Ist)
koranmonitor – BINJAI | Bandar narkoba berinisial AP (24) ditangkap Unit-2 Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, saat menunggu pembeli didepan sebuah rumah di Jalan Kartini, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Rabu (18/12/24) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, Senin (23/12/2024) mengatakan, penangkapan AP berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah, adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dibawah pimpinan Kanit-2 Iptu Eddy Supratman bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan, dan penangkapan terhadap AP warga Dusun Karang Rejo Desa Serbaguna, Kecamatan Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
“Kita menangkap pelaku AP sedang berdiri menunggu pembeli didepan rumah Jalan Kartini,” ujar Iptu Junaidi.
Dari tangan penangkapan pelaku ditemukan barang bukti berupa, 10 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat netto 3,72 gr, 1 unit HP merk OPPO warna silver, dan 1 unit sepeda motor honda Beat dengan No. Pol BK 2776 SS.
“Tersangka AP dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara,” ungkap Iptu Junaidi. KM-Ady/red
koranmonitor - BINJAI | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan,…
koranmonitor - BERLIN | Seorang wali kota yang baru terpilih di Jerman mengalami luka parah…
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengungkap salah satu tantangan utama…
koranmonitor - JAKARTA | Timnas Indonesia akan melawan Timnas Arab Saudi dini hari nanti. Perjuangan…
koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring Muham, melaksanakan pengecekan…
koranmonitor - MEDAN | Jika pada perdagangan sebelumnya kinerja mata uang Rupiah menguat ditengah penurunan…