HUKUM

Polres Binjai Tangkap Komplotan Begal Sadis, Sudah 12 Kali Beraksi

koranmonitor – BINJAI | Satreskrim Polres Binjai bersama Jatanras Polda Sumut dan Dit Intelkam, membekuk komplotan begal sadis yang sudah 12 kali beraksi di wilayah Kota Binjai, Kamis (26/9/2024).

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, para pelaku yang ditangkap berjumlah 5 orang. Mereka pernah menjalankan aksinya di jalan Paya Bakung, Dusun III hilir,Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut pada, Senin (2/9/2024) sekira pukul 19.30 Wib.

“Kelimanya yakni berinisial DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20),” sebutnya.

Ditambahnya, penangkapan komplotan begal sadis berdasarkan Surat Laporan Polisi LP/B/139 /VIII/2024/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut terkait peristiwa di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur pada Selasa (24/8/2024) sekira pukul 04.00 wib dini hari.

“Berkat kerja keras petugas membuahkan hasil. Kelima tersangka yang aksinya dikenal sadis dalam melakukan pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap,” ujarnya.

Barang bukti HP dan senjata tajam. (Foto. Ist)

Bermula petugas menangkap tersangka HGS di Jalan Pardede, Desa Lalang Dusun V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/24) sekira pukul 05.00 wib.

Dilakukan pengembangan, tersangka SM dan DS ditangkap di Jalan Lumbanbagasan, Dusun X, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 19.09 wib.

Kemudian, tersangka MAP ditangkap di Jalan Gajah Mada, Lk XI, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (6/9/2924) sekira pukul 02.30 wib. Dan ANS ditangkap di Desa Sei Ujan-ujan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/9/2024) sekira pukul 17.30 wib.

Kepada petugas, kelima tersangka mengakui perbuatannya, dan sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di wilayah hukum Polres Binjai.

“Kelima beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai, dan dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dan Tindak Pidana Pertolongan atau Penadahan Sebagaimana dalam Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas AKO Zuhatta. KM-Ady/red

koranmonitor

Recent Posts

Luhut Pandjaitan Kembali Terpilih Pimpin PB PASI

koranmonitor - JAKARTA | Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI), telah menetapkan pemimpin…

2 jam ago

Pertemuan Forkopimda dan Tokoh Publik, Rico Waas Ajak Warga Jaga Kondusivitas Medan Pasca Demo Anarkis

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban…

2 jam ago

Polres Labusel Gelar Doa Bersama dalam Rangka “Damai Indonesiaku”

koranmonitor - LABUSEL | Personel Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) menggelar doa bersama, dalam rangka…

15 jam ago

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…

19 jam ago

MKD DPR RI Minta Ketum Parpol Nonaktifkan Anggota DPR Bermasalah!

koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…

21 jam ago

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

2 hari ago