HUKUM

Polres Binjai Tangkap Komplotan Begal Sadis, Sudah 12 Kali Beraksi

koranmonitor – BINJAI | Satreskrim Polres Binjai bersama Jatanras Polda Sumut dan Dit Intelkam, membekuk komplotan begal sadis yang sudah 12 kali beraksi di wilayah Kota Binjai, Kamis (26/9/2024).

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, para pelaku yang ditangkap berjumlah 5 orang. Mereka pernah menjalankan aksinya di jalan Paya Bakung, Dusun III hilir,Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut pada, Senin (2/9/2024) sekira pukul 19.30 Wib.

“Kelimanya yakni berinisial DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20),” sebutnya.

Ditambahnya, penangkapan komplotan begal sadis berdasarkan Surat Laporan Polisi LP/B/139 /VIII/2024/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut terkait peristiwa di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur pada Selasa (24/8/2024) sekira pukul 04.00 wib dini hari.

“Berkat kerja keras petugas membuahkan hasil. Kelima tersangka yang aksinya dikenal sadis dalam melakukan pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap,” ujarnya.

Barang bukti HP dan senjata tajam. (Foto. Ist)

Bermula petugas menangkap tersangka HGS di Jalan Pardede, Desa Lalang Dusun V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/24) sekira pukul 05.00 wib.

Dilakukan pengembangan, tersangka SM dan DS ditangkap di Jalan Lumbanbagasan, Dusun X, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 19.09 wib.

Kemudian, tersangka MAP ditangkap di Jalan Gajah Mada, Lk XI, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (6/9/2924) sekira pukul 02.30 wib. Dan ANS ditangkap di Desa Sei Ujan-ujan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/9/2024) sekira pukul 17.30 wib.

Kepada petugas, kelima tersangka mengakui perbuatannya, dan sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di wilayah hukum Polres Binjai.

“Kelima beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai, dan dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dan Tindak Pidana Pertolongan atau Penadahan Sebagaimana dalam Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas AKO Zuhatta. KM-Ady/red

koranmonitor

Recent Posts

KPK Periksa Sestama Baznas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Sestama…

56 tahun ago

Rupiah Melemah Tembus Rp16.700, IHSG Masih Mampu Dibuka di Zona Hijau

  koranmonitor - MEDAN | IHSG pada perdagangan pagi ini dibuka menguat di level 8.392. Kinerja…

56 tahun ago

KPK Sita Dokumen Pergeseran Anggaran dari Dinas PUPRPKPP Riau Terkait OTT Gubernur

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait pergeseran anggaran saat melakukan…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Beberkan Jurus Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan…

56 tahun ago

Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

koranmonitor - DELI SERDANG | Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan kawasan Asia Tenggara. Untuk…

56 tahun ago

Disnaker Medan dan Rutan Kelas I Jalin Kerja Sama Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama…

56 tahun ago