HUKUM

Polres Binjai Tangkap Komplotan Begal Sadis, Sudah 12 Kali Beraksi

koranmonitor – BINJAI | Satreskrim Polres Binjai bersama Jatanras Polda Sumut dan Dit Intelkam, membekuk komplotan begal sadis yang sudah 12 kali beraksi di wilayah Kota Binjai, Kamis (26/9/2024).

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, para pelaku yang ditangkap berjumlah 5 orang. Mereka pernah menjalankan aksinya di jalan Paya Bakung, Dusun III hilir,Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut pada, Senin (2/9/2024) sekira pukul 19.30 Wib.

“Kelimanya yakni berinisial DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20),” sebutnya.

Ditambahnya, penangkapan komplotan begal sadis berdasarkan Surat Laporan Polisi LP/B/139 /VIII/2024/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut terkait peristiwa di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur pada Selasa (24/8/2024) sekira pukul 04.00 wib dini hari.

“Berkat kerja keras petugas membuahkan hasil. Kelima tersangka yang aksinya dikenal sadis dalam melakukan pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap,” ujarnya.

Barang bukti HP dan senjata tajam. (Foto. Ist)

Bermula petugas menangkap tersangka HGS di Jalan Pardede, Desa Lalang Dusun V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/24) sekira pukul 05.00 wib.

Dilakukan pengembangan, tersangka SM dan DS ditangkap di Jalan Lumbanbagasan, Dusun X, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 19.09 wib.

Kemudian, tersangka MAP ditangkap di Jalan Gajah Mada, Lk XI, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (6/9/2924) sekira pukul 02.30 wib. Dan ANS ditangkap di Desa Sei Ujan-ujan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/9/2024) sekira pukul 17.30 wib.

Kepada petugas, kelima tersangka mengakui perbuatannya, dan sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di wilayah hukum Polres Binjai.

“Kelima beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai, dan dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dan Tindak Pidana Pertolongan atau Penadahan Sebagaimana dalam Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas AKO Zuhatta. KM-Ady/red

Fahmi -

Recent Posts

Rico Waas Siap Tampilkan Kreasi Warga Binaan Lapas pada Acara Pemko Medan

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berkomitmen untuk memberi ruang…

56 tahun ago

Wali Kota dan Ketua TP PKK Dinobatkan sebagai Ayah Bunda GenRe Kota Medan

koranmonitor - MEDAN | Ada momen penuh makna dan istimewa pada puncak Pemilihan Duta Generasi Berencana…

56 tahun ago

Tinjau Sekolah Rakyat, Rico Waas Ingatkan Siswa Rajin Belajar Untuk Menggapai Cita-cita

koranmonitor - MEDAN | Belajarlah yang rajin untuk menggapai cita-cita, dan menjadi orang yang sukses dimasa…

56 tahun ago

RH PTPN 1 Resmikan Pabrik Cerutu Tembakau Deli, Siap Bertarung di Pasar Global

koranmonitor - DELI SERDANG | Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi, memiliki pabrik yang…

56 tahun ago

Terungkap di Persidangan, Josniko Tarigan Aniaya Notrianta Sebayang di Depan Istri dan Anak

koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko…

56 tahun ago

Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deli Serdang dan Al-Washliyah, Ini Kesepakatannya

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan mediasi antara…

56 tahun ago