Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan bersama Muspida Kabupaten Labuhanbatu melihat pemusnahan narkoba dengan cara direbus
LABUHANBATU-koranmonitor | Polres Labuhanbatu musnahkan sabu-sabu dengan cara merebus narkoba jenis sabu seberat 600 gram di Aula Serba Guna, Rabu (7/4/2021).
Dalam pemusnahan narkoba itu turut hadir, PJU Polres Labuhanbatu, Ketua PN Rantauprapat, perwakilian Kejari Labuhanbatu Sontang Aritonang, Perwakilan Pemkab Labuhanbatu, Ketua DPC Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis, Mewakili ALOIS Labuhanbatu Hambali Ritonga dan sejumlah elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Untuk hari ini dimusnahkan sekitar 600 gram dan selebihnya untuk barang bukti di Pengadilan.
“Hari ini kita musnahkan hampir sekilo dan sisanya dijadikan barang bukti di Pengadilan”, Ujarnya saat konferensi pers bersama wartawan.
Kata AKBP Deni Kurniawan, barang bukti ini dari Labusel yang merupakan tangkapan Polsekta Kotapinang, dengan 3 orang tersangka yaitu AR alias Iwan ditangkap pada hari Minggu (7/3/2021) di Kampung Baru III, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,4 gram netto dalam sebuah plastik yang diperoleh dari MR alias Kapek.
Selanjutnya, masih di Jalan Kampung Baru III, tim Polsekta Kotapinang berhasil menangkap MR alias Kapek dan ditemukan sabu-sabu seberat 11, 5 gram dalam sebuah plastik.
Dari pengembangan MR alias Kapek malam hari itu juga Polsekta Kotapinang berhasil menangkap IP alias Irwan di Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan barang bukti 6 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 100.000 gram netto.
“Penangkapan ini atas kerjasama masyarakat dengan kami dan jajaran Polsek. Untuk Polsekta Kotapinang telah saya berikan penghargaan dan uang pembinaan”, Jelasnya.
Kapolres pun menegaskan, pencapaian kinerja Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkoba bersama Dit Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap gembong narkoba Man Batak.
“Untuk narkoba saya tidak toleransi, karena narkoba merupakan embrio dari berbagai kejahatan. Untuk pecandu narkoba sebanyak 6 orang telah kita rehabilitaskan”, tegasnya.OM-vh/mahra
koranmonitor - JAKARTA | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap…
koranmonitor - BATAM | Satgas Antimafia Tanah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), menangkap tujuh…
koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 3.078 kasus tindak pidana narkoba dengan 3.970 tersangka selama 6…
koranmonitor - MEDAN | Data penyerapan jumlah tenaga kerja di luar sektor pertanian AS mengalami pertumbuhan…
koranmonitor - MEDAN | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi khususnya di Sumut mendapat…
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…