Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Curas Simpang Mangga

oleh -47 views

LABUHANBATU | Polres LABUHANBATU meringkus tersangka berinisial MI (38) sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), di Jalan AMD Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Iya, benar tersangka MI (38), warga Jalan AMD Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, sudah kita tangkap,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Menurutnya, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP / 1699 / XI / 2020 / SU / RES – LBH, tanggal 17 November 2020, atas nama pelapor Elbine Purnama, dengan kerugian harta sekitar Rp. 20.000.000.

Dijelaskan, sebelumnya, Selasa (17/11) sekitar pukul 09.30 WIB, anak kandung korban M Sipayung Marpaung dan Mahdalena Br Sitorus, bernama Elbine Purnama, terkejut melihat isi barang di rumah korban berantakan. Serta menemukan kedua orang tuanya tidak berdaya dan tidak sadarkan diri.

Sementara Kasat Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit menjelaskan, berdasarkan laporan dari anak korban, Selasa (17/11) sampai Jumat (27/11) Tim Jatanras Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan.

Kemudian, kata Kasat, Minggu ( 28/11) dimana tim mendapat informasi, tersangka MI berada di Dusun Kampung Baru, RT Gunung Gajah, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Jadi tim berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya,” ucap Kasatreskrim Polres Labuhanbatu.

Disebutkan, untuk mencari teman pelaku dan barang bukti lainnya, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas. Tim pun melakukan tembakan peringatan keudara sebanyak 2 kali.

Meskipun pelaku tidak menghiraukannya, sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.KM-MAHRA