Polres Labusel Tangkap Pengedar Narkoba asal Paluta, Disita 4 Paket Sabu

oleh
Polres Labusel Tangkap Pengedar Narkoba asal Paluta, Disita 4 Paket Sabu
Tersangka pengedar sabu asal Paluta diamankan di Mapolres Labusel. (Foto. Ist)

koranmonitor – LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), tetap komit dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap ketika petugas menggelar operasi di kawasan Simpang Tiga Bukit, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Selasa (6/5/2025) malam.

Tersangka adalah, MHS alias Kandam (25), warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

“Penangkapan tersangka pengedar ini bermula dari informasi masyarakat melalui saluran Dumas (pengaduan masyarakat) Presisi,” kata Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, M, melalui Kasi Humas AKP Sujono, Rabu (7/5/2025).

Berdasarkan pengaduan tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang pria dengan panggilan Kandam yang kerap melakukan transaksi sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan tersangka Kandam dan melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 4 paket sabu seberat 10,49 gram bruto disimpan dalam bungkus makanan ringan dan kotak rokok, dua unit handphone (HP), serta uang tunai Rp79.000 diduga hasil penjualan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R, warga Kota Pinang.

Namun, saat dilakukan pengembangan, R tidak berhasil ditemukan.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Labusel dalam memberantas jaringan narkotika di wilayahnya, demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas AKP Sujono. KM-ded/Red