Polres Pematangsiantar Ringkus 2 Pria Sering Bertransaksi Narkoba, Disita 6,35 Gram

oleh
Polres Pematangsiantar Ringkus 2 Pria Sering Bertransaksi Narkoba, Disita 6,35 Gram
Kedua tersangka. (Foto. Fah/Humas Polres Siantar)

koranmonitor – PEMATANGSIANTAR | Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus 2 pria yang kerap bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (16/4/2025) di Jalan Medan KM.7 Kel. Tanjung Tongah Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede menyebutkan, kedua tersangka bernama Andri (46) warga Jalan Medan KM.7 Kel. Tanjung Tongah Kec. Siantar Martoba, dan Surya Darma (40) warga Jalan Siak No.50 Kel. Martoba Kec. Siantar Utara.

‎”Dari penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 12 paket sabu-sabu seberat 6,35 gram, 1 unit HP Merk Samsung warna putih, uang Rp321.000, 1 dompet coklat, 1 unit Hp Merk Redmi warna Biru, 1 unit Hp Merek Oppo warna putih, 1 dompet warna hitam, dan uang Rp32.000,” sebut AKP Jonny Hasudungan Pardede.

Barang bukti yang diamandemen.

AKP Jonny menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal informasi masyarakat, bahwa ada seseorang sering bertransaksi narkoba di Jalan Medan KM.7 Kel. Tanjung Tonga Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan laporan tersebut, sekira pukul 16.30 Wib, Tim Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.sos berhasil meringkus kedua tersangka.

Dari tersangka Andri, petugas mengamankan 1 unit Hp Samsung warna putih, 1 klip plastik yang berisi 11 paket sabu-sabu dan 1 paket sabu yang dibalut uang Rp150.000 dari kantong celana depan sebelah kanan, dan 1 buah dompet warna berisi coklat uang Rp171.000 dari kantong celana belakang sebelah kanan.

‎Dari tersangka Surya Darma ditemukan 1 unit Hp Merk Redmi warna biru dari tangan kanan, dan 1 dompet warna hitam berisi uang Rp32.000 dari kantong celana belakang sebelah kanan.

Pengakuan tersangka, barang bukti sabu-sabu diperoleh seseorang atas nama Doni, saat penangkapan berhasil melarikan diri, ungkap AKP Jonny.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsidair padal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba guna proses hukum. KM-fah