HUKUM

Polres Pematangsiantar Tangkap 2 Pengedar Sabu di Jalan Lapangan Tembak

koranmonitor – SIANTAR | Dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Pematang Siantar, di Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Kamis (1/5/2025) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Pematang Sianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH mengatakan, kedua tersangka  berinisial JA 42) warga Tiban Riau Bertua Blok G Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam, dan ESP (36) warga Huta Silenduk, Desa Silenduk Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

“Awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap kedua tersangka di Jalan Lapangan Tembak tersebut,” jelas Jonni Hasudungan Pardede, Jumat (2/5/2025).

Dari penangkapan tersangka JP ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik yang dijatuhkannya di atas tanah dengan tangan kirinya, uang Rp.900.000 dari kantong celana depan sebelah kanan, 1 handphone merek Samsung warna hitam dari atas tanah, 1 plastik Asoi warna kuning berisi 2 plastik klip kosong dan 1 sendok terbuat dari pipet plastik dari sebuah tiang gubuk.

Lalu dari tersangka ESP, ditemukan 1 kotak rokok Lukman warna merah berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari atas tanah yang dijatuhkannya dari tangan kirinya, dan ditemukan 1 dompet warna hitam berisi uang Rp75.000.

Diinterogasi tersangka JA mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut, dan memesan sabu itu dari seorang laki laki berinisial R. Tersangka ESP mengaku berperan sebagai kurir ataupun perantara jual beli sabu tersebut.

Namun saat dilakukan pengembangan laki laki berinisial R tersebut tidak berhasil ditemukan. Lalu kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.

“Kedua tersangka, JA dan ESP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai proses dengan dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonny. KM-red

Fahmi -

Recent Posts

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago

Diskominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama, Plh Sekda: Jadikan Ekosistem data Untuk Pembangunan Daerah

koranmonitor - MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja…

56 tahun ago

HUT Bhayangkara Ke-79, Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung Kepolisian Daerah (Polda)…

56 tahun ago

Bendahara Golkar Tapsel Ikut Terjaring OTT, Ijeck Tegas Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara, Musa Rajekshah menegaskan, bahwa bendahara DPD Tapanuli…

56 tahun ago

KPK Mulai Panggil Pihak Swasta untuk Usut Kasus Gratifikasi MPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pihak swasta sebagai saksi, dalam…

56 tahun ago