HUKUM

Polres Pematangsiantar Tangkap 2 Pengedar Sabu di Jalan Lapangan Tembak

koranmonitor – SIANTAR | Dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Pematang Siantar, di Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Kamis (1/5/2025) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Pematang Sianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH mengatakan, kedua tersangka  berinisial JA 42) warga Tiban Riau Bertua Blok G Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam, dan ESP (36) warga Huta Silenduk, Desa Silenduk Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

“Awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap kedua tersangka di Jalan Lapangan Tembak tersebut,” jelas Jonni Hasudungan Pardede, Jumat (2/5/2025).

Dari penangkapan tersangka JP ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik yang dijatuhkannya di atas tanah dengan tangan kirinya, uang Rp.900.000 dari kantong celana depan sebelah kanan, 1 handphone merek Samsung warna hitam dari atas tanah, 1 plastik Asoi warna kuning berisi 2 plastik klip kosong dan 1 sendok terbuat dari pipet plastik dari sebuah tiang gubuk.

Lalu dari tersangka ESP, ditemukan 1 kotak rokok Lukman warna merah berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari atas tanah yang dijatuhkannya dari tangan kirinya, dan ditemukan 1 dompet warna hitam berisi uang Rp75.000.

Diinterogasi tersangka JA mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut, dan memesan sabu itu dari seorang laki laki berinisial R. Tersangka ESP mengaku berperan sebagai kurir ataupun perantara jual beli sabu tersebut.

Namun saat dilakukan pengembangan laki laki berinisial R tersebut tidak berhasil ditemukan. Lalu kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.

“Kedua tersangka, JA dan ESP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai proses dengan dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonny. KM-red

Fahmi -

Recent Posts

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago

Khidmat dan Penuh Haru, Rico Waas Kukuhkan Paskibraka Kota Medan 2025

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengukuhkan Pasukan Pengibar…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 5 Pejabat Eselon II, Tekankan Efisiensi dan Loyalitas Publik

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik lima…

56 tahun ago

Hakim PN Pancur Batu Didemo, Minta Preman yang Pukuli Pengendara dengan Batu Dihukum 3 Bulan

koranmonitor - PANCUR BATU |  Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyindir, upaya mengintervensi tuntutan…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Puji Ketegasan Gubernur Sumut: Aksi Berantas Narkoba di Sumut Wajib Dicontoh

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas…

56 tahun ago

27 Pengunjung Cafe Duku Indah di Kutalimbaru Positif Narkoba, Polda Sumut Temukan 141 Butir Ekstasi

koranmonitor - DELI SERDANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah tempat…

56 tahun ago