HUKUM

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Curat di Asrama Kanwil DJP Sumut II

koranmonitor – PEMATANGSIANTAR | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar gerak cepat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di Asrama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) II, pada Selasa (8/4/2025) sekira pukul 16.00 Wib.

Pelaku curat tersebut berinisial HK alias Kabo (35) warga Jl. Enggang Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar diringkus.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. SIK. MH dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025) siang menjelaskan, Curat tersebut terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekira pukul 17.48 Wib di Asrama Kanwil DJP Sumu II, Jl. Gunung Simanuk-manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsianțar.

Awalnya pelapor JFAB berprofesi PNS warga Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang mendapat informasi dari Grup Asrama Kanwil DJP Sumut II bahwa, pada Rabu (2/4/2025) sore sekira pukul 17.48 Wib dari korban FJD juga berprofesi PNS menginfokan asrama yang ditempati pelapor dan rekan lainya terekam CCTV dimasuki pencuri yang berjumlah satu orang laki-laki yang tidak dikenal masuk kedalam kamar mengambil sejumlah barang milik pelapor dan korban.

Mendengar itu pelapor bersama rekannya yang masih cuti Lebaran langsung menuju Kota Pematangsiantar dan mengecek barang yang hilang di asrama.

Adapun brang yang hilang berupa, 1 unit Laptop merek Asus warna putih, 1 unit Laptop merek HP, Sejumlah sepatu milik pelapor dan korban lainnya, 6 tas, 3 unit speaker, 1 parfum merek Burgundy elixir, 1 unit keyboard bluetooth merk gojodoq, 2 unit Hairdryer, 2 jaket, 1 unit powerbank, 1 unit catok, 1 unit Helm warna Pink, 1 unit jam tangan merek casio, 1 unit CCTV merek bardi, 1 unit sepeda dan 1 unit Playstation beserta stick.

Akibat kejadian itu pelapor bersama para korban lainnya yakni FJD, ACS, BDP, CU, IF, INB dan JFAB mengalami kerugian sebesar Rp. 33.370.000.

Selanjutnya pada Selasa (8/4/2025) lagi Pelapor menerima kuasa dari para korban untuk melaporkan kejadian ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/173/IV/2025/SPKT/Tanggal 08 april 2025, Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara.

Kasat Reskrim IPTU IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H langsung perintahkan Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim melakukan penyelidikan.

Atas bantuan masyarakat bahwa pelaku yang terekam di CCTV tersebut berinisial HK alias Kabo. Kemudian tempo sekitar 6 jam tepatnya pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil meringkus pelaku HK sedang melintas di Jalan Jl. Enggang Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi Pelaku HK mengakui perbuatannya mencuri di Asrama Kanwil DJP Sumu II tersebut dan menunjukkan barang barang yang telah dicurinya yang merupakan barang barang milik para korban yang disimpan dirumahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Wireless Keyboard Case Bluetooth, 1 buah Parfum merk Saff, 1 kotak Pensil Ipad, 1 set Playstation PS 3 Merk Sony, 1 topi warna abu abu merk Airwalk, 1 unit Speaker Merk JB. Horizon, 1 unit Efex Gitar Merk Di Box Rowin, 4 unit Efex Gitar Merk XAXX, 1 buah Headset merk Turki, 1 kabel Sound warna merah Merk Ocean Blue, 1 Kabel AUX warna hitam, 1 unit Earphone warna hijau Merk Ferocius.

Kemudian 1 Ransel warna biru merk Visval, 1 tas kecil warna hitam Merk Brodo, 1 pasang sepatu jenis Sneaker warna putih merk Brodo, 1 buah Charger Handphone 120 watt merk Vivo warna putih, 1 jaket merk Philip Works, 1 pasang sepatu Vans Bunga, 1 tas selempang merk Suggest, 1 Powerbank merk Anker, 1 unit speaker merk Lenovo, 1 unit mouse ipad merk Goojodox, 1 kabel Lightning merk Vivan, 1 set LED Projektor TFT LCD, 1 unit Hardisk merk Toshiba, 1 tas Ransel merk Supreme, 1 unit charger merk Oppo, 1 charger laptop merk HP serta 1 (unit HP merk XIAOMI warna hitam milik pelaku didalamnya ada chatingan pelaku menjualkan barang barang curian.

Lalu pelaku HK beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

“Hingga saat ini pelaku HK sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHPidana,” pungkas IPTU Sandi. KM-fad/red

Fahmi -

Recent Posts

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago

Diskominfo dan BPS Sumut Teken Kerja Sama, Plh Sekda: Jadikan Ekosistem data Untuk Pembangunan Daerah

koranmonitor - MEDAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perjanjian kerja…

56 tahun ago

HUT Bhayangkara Ke-79, Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung Kepolisian Daerah (Polda)…

56 tahun ago

Bendahara Golkar Tapsel Ikut Terjaring OTT, Ijeck Tegas Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara, Musa Rajekshah menegaskan, bahwa bendahara DPD Tapanuli…

56 tahun ago

KPK Mulai Panggil Pihak Swasta untuk Usut Kasus Gratifikasi MPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pihak swasta sebagai saksi, dalam…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Membawa Berkah, Ijeck Berbagi Kebaikan Dengan Warga dan Pedagang

KORANMONITOR.COM, SERGEI- Pereli Musa Rajekshah berhasil finis pada urutan kedua di Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally…

56 tahun ago