HUKUM

Polres Simalungun Tangkap 4 Pria Perkosa Bergilir Anak di Bawah Umur

koranmonitor – SIMALUNGUN | Empat pria pelaku pemerkosaan secara bergilir terhadap anak perempuan di bawah umur, ditangkap petugas Satreskrim Polres Simalungun.

Perbuatan bejat keempat pelaku terhadap anak berusia 13 tahun itu, terjadi di kediaman korban di Kabupaten Simalungun pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Simalungun. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun bergerak cepat. Dan keempat pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama.

Keempat pelaku adalah berinisial AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Simalungun.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mako Polres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka.

Baca juga: 

Guru SD Asal Medan Jadi Korban Pelecehan Seksual di Simalungun, 2 Pelaku Berhasil Diringkus

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, Kamis (8/5/2025) mengungkapkan modus operandi para pelaku. Di mana, korban diancam oleh tersangka AS akan menyebarkan video yang memperlihatkan korban dalam kondisi kancing baju terbuka, dan sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumahnya. Video tersebut direkam oleh tersangka AS.

“4 tersangka melakukan pencabulan dengan modus, mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi kancing baju terbuka, sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS,” jelas AKBP Marganda.

Diketahui, pelaku AS dan korban merupakan tetangga. Pada Sabtu malam (3/5/2025), AS melihat korban pulang ke rumahnya berboncengan dengan seorang pria.

AS kemudian menghubungi ketiga rekannya yang sedang berada di warung tuak di sekitar Hubuan, Simalungun. Fan menginformasikan keberadaan korban dengan seorang pria di rumahnya.

“Keempat tersangka, kemudian mendatangi rumah korban dengan berboncengan sepeda motor,” lanjut Kapolres.

Baca Juga:

Pria Beristri di Labusel Cabuli Tiga Gadis di Bawah Umur, Satu Korbannya Hamil

Setibanya di rumah korban, para pelaku menggedor pintu dan memaksa korban untuk membukanya. Mereka kemudian mengusir pria yang bersama korban keluar dari rumah.

Korban sempat menolak permintaan para tersangka, namun pelaku KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan janji akan meminta AS menghapus video ancaman tersebut.

Merasa ketakutan, korban akhirnya terpaksa menuruti permintaan keempat tersangka, dan mengalami pemerkosaan secara bergiliran di dalam kamarnya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku meninggalkan korban. Bahkan, tersangka AS sempat mengancam akan menjemput korban kembali pada malam berikutnya.

Setelah kejadian mengerikan tersebut, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun.

Selain melakukan proses hukum, Polres Simalungun juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Baca Juga:

BEJAT, Seorang Ayah di Pantai Labu Cabuli Putri Kandung Berusia 10 Tahun, Nyaris Diamuk Massa

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUH Pidana.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kapolres Simalungun mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mengingatkan para orang tua untuk selalu memantau pergaulan serta aktivitas anak-anak, terutama di era digital ini.

“Harta yang paling berharga adalah keluarga. Mari kita jaga anak-anak kita dengan sebaik-baiknya,” pungkas AKBP Marganda Aritonang. KM-fad/red

Fahmi -

Recent Posts

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago

Imbauan Bobby Nasution: Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…

56 tahun ago

Diskotik Blue Star Dan Samudra Selatan Dirazia, 3 Orang Pengunjung di Amankan

koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…

56 tahun ago

Kompol Jama Purba Terima Piagam Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…

56 tahun ago

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago