HUKUM

Polres Tapsel Tahan Kades Sori Manaon, Tilep DD Rp741 Juta Lebih Untuk Kepentingan Pribadi

koranmonitor – TAPANULI SELATAN | Menyalahgunakan jabatan yang diamanahkan, oknum Kepala Desa (Kades) Sori Manaon, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), harus mendekam di sel tahanan Polres Tapsel.

Oknum Kades Sori Manaon berinisial IMH (49) diterangai menilep uang dana desa (DD) Sori Manon TA 2020, untuk kepentingan pribadinya. Tak tanggung-tanggung, akibat ulahnya, negara dalam hal ini Pemerintahan Desa Sori Manaon alami kerugian negara sebanyak Rp741 juta lebih.

“Berdasarkan penghitungan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) Kabupaten Tapsel, (DD TA 2020) yang tak bisa dipertanggungjawabkan tersangka IMH, yakni senilai Rp741 juta dengan 4 item kegiatan, termasuk fisik TA 2020,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, di hadapan awak media, pada konferensi pers, Senin (15/8/2022) siang.

Kata Kapolres, peningkatan status dari lidik ke sidik atas laporan masyarakat sehingga menetapkan IMH sebagai tersangka, sudah sesuai penghitungan kerugian negara yang dilakukan APIP Inspektorat Kabupaten Tapsel. Di mana, sudah dikirimkan surat kepada IMH terhitung sejak 4 Juni 2022 atau selambat-lambatnya 60 hari, untuk pengembalian kerugian negara.

Namun, lanjut Kapolres, hingga batas waktu yang telah direkomendasikan, IMH tidak pernah mengindahkannya. Kapolres menambahkan, bahwa setiap pencairan DD, IMH tidak pernah melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna memusyawarahkan akan digunakan untuk apa anggaran yang ada di desa.

“Tersangka, dikenakan Pasal 2 (1) subsider Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres.

Bahkan, di kesempatan yang sama, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tapsel, Ahmad Fikri mengatakan, IMH juga pernah menyelewengkan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Desa Sori Manaon TA 2019 senilai Rp34 juta.

Sementara, IMH, saat diwawancarai mengaku, uang hasil penggelapan DD Sori Manaon tersebut, dipergunakannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dalam kesempatan itu, ia meminta maaf ke seluruh masyarakat atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Dan saya siap mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” katanya.KM-tim

admin

Recent Posts

Lilis Simamora Menangkan Hadiah Sepeda Motor dari Pembayaran PBB, Diserahkan Plt. Kepala Bapenda Medan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, menyerahkan…

56 tahun ago

RI Kena Tarif Impor Trump 32%, Komisi I DPR Minta Pemerintah Lobi Ulang AS

koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi penetapan kebijakan…

56 tahun ago

Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api Bisa Dipidana, Simak Aturannya!

koranmonitor - JAKARTA | Aksi vandalisme berupa pelemparan batu ke arah kereta api (KA) terjadi…

56 tahun ago

BI: Keyakinan Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Terjaga pada Juni 2025

koranmonitor - JAKARTA | Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Juni 2025 mengindikasikan keyakinan konsumen…

56 tahun ago

Tinjau Reservoir Tirtanadi Cab. Samosir, Bobby Nasution Akan Tingkatkan Kualitas Air Bersih untuk Masyarakat

koranmonitor - SAMOSIR | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution berkomitmen untuk meningkatkan kualitas…

56 tahun ago

Bermula Laka Lantas, Pemilik Ratusan Butir Obat dan Narkoba Diamankan Brimob

koranmonitor - MEDAN | Personel Brimob Polda Sumut mengamankan seorang pria diduga pengguna dan pemilik…

56 tahun ago