HUKUM

Polresta Ambon Ringkus Residivis Spesialis Curat, Sita 3 HP dan Buru 1 Pelaku

koranmonitor – AMBON | Satuan Reskrim Polresta Ambon, Polda Maluku, berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat).

Dia adalah, IL (29), warga Jalan Merdeka Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Usw Di Talake Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Maluku.

Kini, polisi tengah memburu seorang pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M Ainul Yaqin, SIK, SH menyebutkan, tersangka IL sudah berulang kali melakukan aksi curat dan pernah dihukum.

“Tersangka ini sudah sering melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian. Tersangka juga seorang residivis,” terang Ainul Yaqin, Sabtu (12/10/2024).

Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama temannya N di kediaman korban, Richaldo Lawalatta, kawasan Mangga Dua, Ambon pada Kamis (3/10/2024) sekira pukul 04.00 WIT.

Tersangka bersama N masuk dengan cara memanjat pintu dapur rumah rumah korban. Keduanya mencuri handphone (HP) milik korban di mejata dan 2 punya anaknya dalam kamar.

“Setelah mencuri tiga unit HP, keduanya langsung kabur melalui pintu belakang,” kata mantan Ainul Yaqin.

Sementara korban, mengetahui pencurian itu setelah bangun dari tidurnya. Peristiwa itu dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/370/IX/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, ​​tanggal 4 Oktober 2024.

Korban kemudian meminta bantuan personel Brimob untuk melacak keberadaan HP tersebut.

Penyelidikan kepolisian mengendus keberadaan tersangka di salah satu kamar kos di Talake, Ambon.

“Saat kita amankan, tersangka sedang memegang handphone milik korbannya,” sebut Ainul Yaqin.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 3 unit HP, 1 Vivi Type Y 35, 1 Samsung Type A14 dan 1 Samsung Type A8 Star milik korban digelandang ke Mapolresta Ambon untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.

“Tersangka pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan baru bebas pada Agustus 2023 lalu,” pungkas Ainul Yaqin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal​ 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukum penjara Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. KM-ded/red

Fahmi -

Recent Posts

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…

56 tahun ago

Warga Lingkungan XI Tunggurono Antusias Rayakan HUT RI ke-80 Dengan Berbagai Perlombaan

koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…

56 tahun ago

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…

56 tahun ago

Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Medan Berlangsung Khidmat, Rico Waas Pakaian Adat Toba

koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…

56 tahun ago

Mantan Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat

koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…

56 tahun ago

20.145 Narapidana Sumut Dapat Remisi, Sekdaprov: Terus Berperilaku Baik

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…

56 tahun ago