koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap lima pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Menariknya, para tersangka ternyata juga bagian dari kelompok scammer (penipu) yang kerap beraksi melalui panggilan telepon.
Kelima tersangka masing-masing berinisial SR (36), SP (46), AS (25), ES (37), dan BS (32). Mereka diringkus di sebuah perumahan di Jalan Besar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (27/9/2025).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga, dengan aktivitas di rumah tersebut. Petugas lalu melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Kami menyita 16 bungkus narkotika jenis sabu, sepeda motor yang diparkir di dalam rumah, serta timbangan elektrik. Sabu tersebut disimpan di bagian speedometer dan lampu sepeda motor,” terang AKBP Thommy, Kamis (2/10/2025).
Dari barang bukti yang ditemukan, total berat sabu mencapai 46,94 gram.
Lebih lanjut, Thommy mengungkapkan bahwa para tersangka juga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus telepon. Mereka kerap mengaku sebagai anggota keluarga yang mengalami kecelakaan atau sebagai perwakilan perusahaan yang akan memberikan hadiah, namun lebih dulu meminta korban mengirimkan sejumlah uang.
“Uang hasil penipuan itu digunakan untuk membeli narkoba, yang kemudian diduga akan mereka edarkan kembali,” ungkapnya.
Polrestabes Medan saat ini masih melakukan penyidikan lanjutan untuk membongkar jaringan ini.
“Kuat dugaan, ada pelaku lain yang terlibat, baik dalam peredaran narkoba maupun praktik scammer. Kami juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Thommy. KM-ded/R