koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkoba dan pelaku penipuan online (scamming).
Lima tersangka terlibat dalam transaksi sabu-sabu berhasil ditangkap.
Informasi diperoleh menyebutkan, penangkapan itu di Perumahan Ganda Asri No. A61, Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (27/9/25).
Operasi ini tidak hanya mengungkap peredaran narkoba, tapi juga berhubungan dengan aktivitas penipuan online (scamming).
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (7/10/2025) menyebutkan, operasi ini bermula dari laporan masyarakat adanya transaksi narkotika dan kegiatan mencurigakan di lantai dua rumah tersebut.
Petugas segera melakukan penyelidikan. Kelima tersangka sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap.
“Dari penggeledahan ditemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan mereka sebagai pengedar dan pengguna sabu,” ujar Kasat.
Adapun kelima tersangka, Suriandi alias Mingal (36), warga Jalan Utama II Dusun VIII Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Bima Satria alias BS (31) warga Dusun I Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Supriyadi alias Adi (46) warga Jalan Dusun IA Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Estepenson Sembiring alias Sahat (38) warga Desa Ajijulu, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dan Ade Syuhada alias AS (25) warga Jalan Sakti Lubis Gang Bali No. 17, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.
Bersama mereka disita barang bukti beberapa paket sabu dengan total berat mencapai 4,69 gram.
Barang bukti lainnya, yakni bungkusan plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sendok, timbangan elektrik, dompet kecil, sejumlah handphone (HP) berbagai merek lengkap dengan nomor IMEI masing-masing.
Dalam interogasi awal, kelima tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Suherdiansyah alias Londo.
Mereka juga mengaku bekerja sebagai pelaku penipuan online di bawah pengawasan Londo, yang berhasil kabur sebelum petugas tiba.
Analisis sementara dari pihak kepolisian menyebutkan, jumlah sabu yang disita bisa digunakan untuk 469 orang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. KM-ded/R