Polrestabes Medan Dalami Laporan Cabul Anak Bawah Umur

oleh

koranmonitor – MEDAN | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan pencabulan anak.

Kanit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

“Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh FS ke Mapolrestabes Medan pada 27 September 2025. Untuk kasusnya masih dalam proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi,” kata Iptu Dearma Agustina, Senin (15/12/2025).

Dearma mengungkapkan, penyidik memastikan seluruh laporan bukti dan keterangan yang diterima akan diperiksa secara objektif tanpa pengecualian. Proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Jadi kami harapkan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya. KM-ded/R