Polrestabes Medan Dalami Laporan Kasus Investasi Bodong Senilai Rp20 Miliar

oleh
Polrestabes Medan Dalami Laporan Kasus Investasi Bodong Senilai Rp20 Miliar
Korban penipuan investasi bodong datangi Polrestabes Medan

MEDAN-koranmonitor | Polrestabes Medan tengah mendalami kasus tindak penipuan investasi bodong, yang dikelola berinisial AS mengakibatkan ratusan nasabah menjadi korban.

“Sedang kita cek laporan para korban. Kasusnya masih didalami,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Selasa (1/6/2021).

Martuasah menambahkan, penyidik masih meminta sejumlah keterangan para pelapor, dan saksi yang menjadi korban investasi bodong tersebut.

“Mohon doanya agar kasus investasi bodong ini secepatnya terungkap dan pelakunya dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Besok dua saksi diperiksa termasuk adminnya,” terangnya.

Diketahui, sejumlah korban investasi bodong dengan terlapor AS mendatangi Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Senin (31/5/2021).

Kedatangan mereka ingin menanyakan perkembangan laporan yang dibuat, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan AS, di mana total kerugian berkisar Rp20 miliar.

Hingga hari ini, setidaknya ada lima korban yang membuat laporan dengan terlapor AS di Polrestabes Medan. Itu masih di luar laporan yang dibuat korban lainnya di Polsek Percut Sei Tuan, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Dalam melancarkan aksi penipuannya, AS meyakinkan para korban dengan cara yang berbeda-beda. Kepada korban yang perempuan, dia mengajak untuk melakukan arisan online.

Sementara korban laki-laki, dia meyakinkan korban menyetorkan uang kepadanya untuk ikut di sebuah proyek.

Salah satu korban bernama Larasati Ririt Ardina (31) warga Jalan Pasar I Tanjung Sari, Asam Kumbang, mengatakan menyerahkan uang senilai Rp112 juta kepada AS untuk mengikuti arisan online.

Duit itu dia serahkan kepada AS, Selasa (29/9/2020). Seiring berjalannya waktu, AS berulah dan keuntungan yang dia janjikan tidak sepenuhnya diterima oleh Larasati.

Laporan Larasati sendiri tertuang dalam STTP/2432/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020. Laporan itu ditandatangani Ka SPKT melalui Kanit II Iptu B Surbakti.

Larasati menambahkan, dirinya bersama rekan-rekannya yang juga menjadi korban pernah bertemu dengan AS di suatu tempat, untuk menanyakan kejelasan dana yang disetorkan

Saat itu, seorang pria mengaku berinisial B mayakinkan kepada mereka kalau duit itu ada, namun untuk keuntungan semua nasabah diminta tidak bisa dikeluarkan saat bersamaan.

“Jadi B ini masih ada hubungan keluarga dengan As. Kami diminta bersabar. Lalu kami juga pernah menggeruduk kediaman B di Perumahan Puri Regency, Jalan HM Joni, saat itu dia mengaku tidak mengenal AS,” bebernya.

“Saya berharap polisi memproses kasus ini dan AS dapat diproses hukum,” pungkasnya.KM-fad