Ketiga tersangka. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 3 pria pengedar narkoba, dari dua lokasi yang berbeda. Puluhan gram sabu disita bersama 3 unit handphone (HP).
Ketiganya adalah, Am alias Gelek (47), warga Jalan Pintu Air Gandalas Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, GAH alias Ucok (46) oknum ASN warga Jalan Panca Budi Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan, dan NEN (52), warga Jalan Kartini Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Selasa (15/7/2025) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Disebutkan, ada seorang pria yang sering menjadi perantara jual beli narkoba di seputaran parkiran sepeda motor Swalayan Suzuya Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
“Dengan adanya informasi tersebut petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi, untuk mencari keberadaan target operasi (TO) yang ciri-cirinya sudah diketahui,” kata Aruan.
Di parkiran, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, dengan ciri-ciri sesuai informasi dari masyarakat.
“Anggota kita langsung meringkus tersangka Am alias Gelek. Saat digeledah, dari genggaman tangan kiri tersangka ditemukan 1 plastik klip berukuran sedang berisi sabu seberat 83 gram, dan handphone dari saku celananya,” ungkapnya.
Thommy menambahkan, saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut milik GAH alias Ucok yang saat itu sedang berada di rumah Am alias Gelek. Petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Pintu Air Gandalas.
“Setibanya di lokasi, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan meringkus GAH alias Ucok dan NEN. Saat digeledah, dari saku celana keduanya ditemukan 2 handphone yang berisikan pesan WhatsApp terkait narkoba,” terangnya.
Ketiga diinterogasi sambungnya, GAH alias Ucok yang berstatus PNS itu mengakui 83 gram sabu itu miliknya dan Am alias Gelek disuruh untuk mengedarkannya. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. KM-ded/red
koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membuktikan komitmen perang terhadap narkoba.…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menilai penyelenggaraan berbagai…
koranmonitor - MEDAN | Kericuhan hingga penganiayaan dialami petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Medan di Jalan…
koranmonitor - MEDAN | Guna merespons dan menindaklanjuti laporan masyarakat secara terintegrasi, cepat, dan efisien,…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Ombudsman RI Perwakilan…
koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap peredaran narkoba di Jalan…