Kedua tersangka pengedar ekstasi asak Aceh diamankan polisi. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi.
Dua warga Provinsi Aceh, DA (26) dan MRH (26), ditangkap di Jalan Sei Bingai, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah dengan barang bukti 48,5 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Sabtu (11/10/25) menyebutkan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat.
Awalnya, dari tersangka DA petugas menyita 44 butir ekstasi.
“Tersangka DA mengaku 30 butir ekstasi miliknya. Sedangkan 14 butir lagi milik tersangka, MRH (26) warga Jalan Ceurih Kupula, Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie,” terangnya.
Selanjutnya, petugas mengejar tersangka MRH, dan dibekuk di kawasan Jalan Piring, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Saat digeledah, petugas menemukan 4,5 butir ekstasi yang disimpan tersangka dalam dompet.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. KM-ded/R
koranmonitor.com |Medan - DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumatera menggelar bakti sosial kepada masyarakat…
koranmonitor - MEDAN | Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Medan. Kawanan begal bersenjata tajam…
koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi Program Pemutihan…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution langsung menggelar diskusi bersama asosiasi pengembang perumahan.…
koranmonitor - MEDAN | Dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yakni mantan…
koranmonitor - MEDAN | Sidang pembacaan vonis perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat…