HUKUM

Polrestabes Medan Tangkap 4 Penjudi Online, 1 Wanita Pemasar dan Endorse Situs

koranmonitorMEDAN | Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik judi online (judol), dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengamankan empat orang tersangka dari warung internet (warnet).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, TKP pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua, Km 8,5, Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (17/11) sekira pukul 01.15 WIB.

“Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38), warga Jalan Delitua,” jelas Gidion didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Purba, Senin (18/11/2024).

Sementara dari TKP kedua diamankan seorang wanita berinisial NS (20), warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kecamatan Medan Marelan.

“Peran tersangka wanita memasarkan atau endorse situs judi online melalui media sosial Instragram,” terang Gidion.

Kata dia, tersangka NS sendiri ditangkap di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (17/11) sekira pukul 00.30 WIB.

Modus operandi di TKP pertama, ketiga tersangka mencari keuntungan melalui permainan judi online.

“Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana,” paparnya.

Saat diinterogasi, tersangka FN selaku pemilik warnet mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com. Sedangkan tersangka IP melakukan permainan judi di warnet FN dengan situs www.upahslot.com dan AAT menggunakan situs www.macauslot.com.

“Kalau wanita berinisial NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau endorse situs judi online melalu akun Instagram miliknya bbymutia_cun,” sebut Gidion.

Gidion menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pada handphone milik NS group WhatsAap endorse dengan nama grup absen martabak.

“Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endorse situs judi online. Kalau pengakuannya, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut selama kurang lebih enam bulan,” pungkasnya. KM-ded/red

Fahmi -

Recent Posts

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago

Imbauan Bobby Nasution: Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…

56 tahun ago

Diskotik Blue Star Dan Samudra Selatan Dirazia, 3 Orang Pengunjung di Amankan

koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…

56 tahun ago

Kompol Jama Purba Terima Piagam Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…

56 tahun ago

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago