HUKUM

Polrestabes Medan Tangkap 4 Penjudi Online, 1 Wanita Pemasar dan Endorse Situs

koranmonitorMEDAN | Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik judi online (judol), dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengamankan empat orang tersangka dari warung internet (warnet).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, TKP pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua, Km 8,5, Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (17/11) sekira pukul 01.15 WIB.

“Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38), warga Jalan Delitua,” jelas Gidion didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Purba, Senin (18/11/2024).

Sementara dari TKP kedua diamankan seorang wanita berinisial NS (20), warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kecamatan Medan Marelan.

“Peran tersangka wanita memasarkan atau endorse situs judi online melalui media sosial Instragram,” terang Gidion.

Kata dia, tersangka NS sendiri ditangkap di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (17/11) sekira pukul 00.30 WIB.

Modus operandi di TKP pertama, ketiga tersangka mencari keuntungan melalui permainan judi online.

“Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana,” paparnya.

Saat diinterogasi, tersangka FN selaku pemilik warnet mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com. Sedangkan tersangka IP melakukan permainan judi di warnet FN dengan situs www.upahslot.com dan AAT menggunakan situs www.macauslot.com.

“Kalau wanita berinisial NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau endorse situs judi online melalu akun Instagram miliknya bbymutia_cun,” sebut Gidion.

Gidion menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pada handphone milik NS group WhatsAap endorse dengan nama grup absen martabak.

“Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endorse situs judi online. Kalau pengakuannya, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut selama kurang lebih enam bulan,” pungkasnya. KM-ded/red

koranmonitor

Recent Posts

Jaga Keselamatan Santri, Gubernur Sumut Minta Kabupaten dan Kota Gratiskan PBG Pesantren

koranmonitor - BINJAI | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution meminta seluruh pemerintah kabupaten…

56 tahun ago

HUT ke-74 Humas Polri, Polres Labusel Gelar Donor Darah Serentak

koranmonitor - LABUSEL | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Humas Polri, Polres…

56 tahun ago

Penyidik Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I

koranmonitor - MEDAN | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut),…

56 tahun ago

Rupiah Melemah Jelang Kebijakan BI, Harga Emas Turun Usai Sinyal Damai AS-China

koranmonitor - MEDAN | Nilai tukar rupiah kembali melemah menjelang pengumuman kebijakan moneter Bank Indonesia (BI)…

56 tahun ago

KPK: Enam Subkontraktor Diduga Terlibat Korupsi Pengangkutan Bansos Kemensos 2020

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan sekitar enam subkontraktor, yang diduga…

56 tahun ago

Bobby Nasution Minta Maksimalkan KUR dan KPP untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

koranmonitor - MEDAN | Kebijakan Pemerintah Pusat menyesuaikan Transfer ke Daerah (TKD) tahun depan membuat…

56 tahun ago