Polisi menggiring Hartoyo Alias Oyok bandar narkoba Klambir V dan Danil, Kamis (16/1/2025). (Foto. Ist)
koranmonitor – MEDAN | Polrestabes Medan menangkap Hartoyo alias Oyok, bandar besar narkoba di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (28/12/2024).
Penangkapan Oyok merupakan hasil pengembangan setelah pengedar sabu bernama Danil terlebih dahulu diamankan. Danil menyebut barang bukti sabu didapat dari bandar Oyok.
Oyok ditangkap saat berada di pinggir Jalan Medan-Tebingtinggi. Namun polisi tidak menemukan barang bukti.
Setelah melakukan interogasi secara intensif, Oyok akhirnya mengaku menyimpan narkoba di gudang Kecamatan Medan Marelan.
Dari gudang itu ditemukan pil happy five sebanyak 17.000 butir dan plastik besar berisi bubuk ekstasi.
Kanit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Andik Wiratika menyebutkan, Hartoyo alias Oyok merupakan bandar narkoba wilayah Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal yang selama ini menjadi Target Operasi (TO) Polrestabes Medan.
“Betul, untuk barang bukti yang diamankan 1 ons sabu,” terang Wiratika.
Dia menyebut, penangkapan terhadap Oyok itu setelah personel terlebih dahulu mengamankan kaki tangannya berinisial D.
“Terhadap O ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. KM-ded/red
KORANMONITOR.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah mendesak Kementerian Pekerjaan…
koranmonitor - MEDAN | Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut memeriksa Kompol Dedi Kurniawan…
koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota…
koranmonitor - MEDAN | Tim pidana khusus Kejati Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) jadwalkan pemanggilan…
koranmonitor - MEDAN | Segelas air menjadi simbol Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu…
koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar pil ekstasi berinisial MIN…