Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Kriminal dalam Sepekan, 21 Pelaku Ditangkap

oleh
Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Kriminal dalam Sepekan, 21 Pelaku Ditangkap
Polisi perlihatkan barang bukti pengungkapan sejumlah kasus kriminal, Rabu (10/9/2025). (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat, di wilayah Kota Medan dan sekitarnya dalam sepekan terakhir.

Plh Kapolrestabes Medan, Kombes Parhorian Lumbangaol, mengatakan dari 17 kasus tersebut pihaknya menangkap 21 pelaku. Lima di antaranya ditembak karena melawan petugas, sementara tiga pelaku masih berstatus anak di bawah umur dengan inisial AA (16), EAN (16), dan FI (15).

“Kasus yang diungkap antara lain pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ujar Parhorian, Rabu (10/9/2025).

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan pelaku berinisial IH alias IN yang berpura-pura menjadi pengemudi ojek online untuk merampok korbannya. Selain itu, polisi juga meringkus EP alias K, pelaku curanmor yang sudah 25 kali beraksi di berbagai lokasi kos-kosan di Medan. EP ditembak di bagian kaki karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Dari hasil pengungkapan, polisi mencatat 6 tersangka kasus curas berinisial APH, SP, BTA, FIM, dan AA. Untuk kasus curat, diamankan 9 tersangka yaitu IH, SN, SO, SR, RS, AA, dan MAS. Sedangkan dalam kasus curanmor, polisi menangkap 6 pelaku masing-masing RT, MM, FYP, JA, EAP, dan GV.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Parhorian. KM-ded/R