JAKARTA | Bareskrim Polri mengirim surat pencekalan kepada imigrasi terkait tersangka kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan pengusaha Tommy Sumardi.
Keduanya dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
“Tersangka TS (Tommy Sumardi) dan NB (Napoleon Bonaparte) dilakukan pencekalan 20 (hari) ke depan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (16/8/2020).
Surat pencekalan itu telah dikirim oleh Bareskrim Polri ke imigrasi. Surat dikirim minggu lalu.
“Surat telah dikirim tanggal 5 Agustus 2020,” ujar Argo.
Diketahui, Tommy Sumardi berperan sebagai pemberi suap. Suap itu diberikan kepada mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.
Akibatnya, Napoleon dan Prasetijo dicopot dari jabatannya. Napoleon diduga melanggar etik berkaitan dengan penghapusan status red notice Djoko Tjandra.
Sementara itu, Prasetijo berperan membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra.
fm/dtc
koranmonitor - MEDAN | Seorang pengemudi becak bermotor jenis barang mati setelah ditabrak mobil Toyota…
koranmonitor - MEDAN | Kejuaraan bola basket antarpelajar Kapoldasu Cup 2025, resmi dibuka Irjen Pol…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permohonan maaf atas…
koranmonitor - SAMOSIR | Ribuan pelari dari berbagai negara ambil bagian dalam ajang lari lintas alam…
koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan terdiri dari begal,…
koranmonitor - MEDAN | Empat personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan dilakukan penahanan di tempat khusus…