Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Perlabian

oleh
Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Perlabian
Tersangka pengedar sabu diamankan bersama barang bukti. (Foto. KMC)

koranmonitor – LABUSEL | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias E (39) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (8/8/2025) malam.

Penangkapan dilakukan di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis, mewakili Kapolres Labusel AKBP Aditya SP Sembiring, mengatakan bahwa tim langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi itu.

“Sekitar pukul 22.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda ML Tobing melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” jelas AKP Ilham, Minggu (10/8/2025).

Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,09 gram bruto, 2 kotak rokok, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor. Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K yang identitas lengkapnya masih dalam penyelidikan.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

AKP Ilham menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya. KM-ded/Red