Categories: HUKUM

Polsek Lima Puluh Limpahkan Berkas Tersangka Dugaan Penipuan ke Kejari

BATUBARA | Kepolisian Lima Puluh akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dengan tersangka P (40) warga Dusun VII, Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh ke Kejaksaan Negeri Batubara.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Lima Puluh AKP Jhoni Andreas melalui Kanit Reskrim Iptu Sitorus melalui seluler kepada wartawan, Senin (10/12).

Sebelumnya Sahari (66), warga Dusun 1, Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara telah melaporkan oknum berinisial P (40) warga, Dusun VII, Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh terkait dugaan penipuan dengan Nomor : LP/95/2018/SU/Res B Bara/Sek L Puluh tanggal 4 Oktober 2018.

Masalahnya, tanah dan bangunan rumah yang sudah dibelinya dari P sejak Januari 2017 silam hingga kini tidak dapat ia kuasai/tempati.

Kepada wartawan di Lima Puluh Sahari menceritakan, tanah seluas 808,5 M3 beserta rumah terletak di Dusun VII Desa Lubuk Cuik tersebut dibelinya dari P seharga Rp 150 juta. Pembelian tanah dan rumah dibuktikan dengan Surat Penyerahan Ganti Rugi (SPGR) Nomor : 5932/03/SPH – LC/2017 tertanggal 06 Januari 2017.

“Surat sudah ditandatangani kedua belah pihak, beberapa orang saksi serta diketahui Kepala Desa Lubuk Cuik, Juliadi. Namun begitu tanah dan rumah belum bisa saya kuasai sebab P tidak mau pindah dari rumah itu”, ujar Sahari.

Sebagai upaya untuk dapat menguasai tanah dan rumah yang sudah dibelinya Sahari meminta Pemerintah desa untuk menfasilitasi masalahnya, namun upaya tersebut juga tidak berhasil.

Sahari merasa dikibuli sebab sampai sekarang rumah itu masih ditempati oleh P. Oleh karena itu ia meminta P menunjukkan itikad baik agar menyerahkan tanah dan rumah yang sudah dijualnya tahu mengembalikan  uang sebesar Rp 150 juta.

Namun meski telah difasilitasi desa, P tetap kukuh tidak bersedia menyerahkan tanah dan bangunan yang telah dijualnya kepada Sahari.

Sementara kuasa hukum Sahari, Ahmad Yani, SH menyampaikan terimakasih kepada Kapolsek Lima Puluh yang telah melimpahkan berkas pengaduan klientnya.

Yani berharap kiranya aparat hukum Batubara secepatnya menangani kasus tersebut demi kepastian hukum hak kliennya yang telah dirugikan.KM-Eps/Dol

admin

Recent Posts

Polres Labusel Gelar Doa Bersama dalam Rangka “Damai Indonesiaku”

koranmonitor - LABUSEL | Personel Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) menggelar doa bersama, dalam rangka…

11 jam ago

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…

15 jam ago

MKD DPR RI Minta Ketum Parpol Nonaktifkan Anggota DPR Bermasalah!

koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…

17 jam ago

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

1 hari ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

1 hari ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

1 hari ago