HUKUM

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pemerasan dan Penyekapan

koranmonitor – MEDAN | Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku tindak pidana penyekapan dan pemerasan berinisial WR (27).

Sebelum ditangkap pada Selasa, 25 Juni 2024 di Kawasan Jalan Krakatau Medan, warga Jalan Karya Sehati Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap Yudi Yulianto (36), warga Jalan Subur II Gang Ikhlas Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban dengan LP / B/36 / I / 2024 / SU / POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 12 Januari 2024.

“Peristiwa penyekapan dan pemerasan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib ketika korban sedang berjalan kaki dan dihadang oleh 1 unit Toyota Agya abu-abu metalik pelat BK 1224 yang selanjutnya 3 orang laki-laki turun dari mobil dengan membawa 1 buah parang,” ujar Kompol Yayang, Rabu 26 Juni 2024.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, salah seorang pelaku berinisial W dikenali oleh Yudi, langsung memasukkan korban ke dalam mobil.

“Berdasarkan keterangan dari korban, bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku W dan diminta uang sebesar Rp100.000.000,” jelas eks Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Tidak berhenti di situ, sebut Yayang, pelaku yang belum puas dengan aksinya kemudian menyuruh korban menelepon istrinya bernama Ari Diana Lubis, untuk mentransfer uang sembari mengancam dengan menggunakan parang.

“Istri korban yang merasa ketakutan lalu mentransfer uang ke rekening BCA atas nama tersangka sebesar Rp30.000.000. Setelah uang tersebut ditransfer, pelaku Wiswer meminta jaminan surat tanah atas pembayaran kekurangan uang tersebut,” sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.

Kemudian, ungkap Kapolsek, korban dibebaskan di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di depan Mc Donald pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024.

“Setelah surat tanah diterima oleh pelaku, korban kemudian dibebaskan oleh pelaku di pinggir jalan,” ungkap Kompol Yayang.

Usai diamankan, kata Kapolsek, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 333 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkas eks Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini. KM-fad/red

koranmonitor

Recent Posts

Itwasum Selidiki Dugaan Pemerasan Libatkan Pejabat Propam Polda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Inspektorat Pengawasan Umum (Itwatsum) membentuk tim, untuk mendalami dugaan pemerasan yang…

56 tahun ago

BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Dibagikan Melalui Kantor Pos Cabang Binjai

koranmonitor - BINJAI | Kantor Pos Cabang Binjai mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat…

56 tahun ago

Kolaborasi Medan Kota dan BPJS Ketenagakerjaan : SI FAJAR Jadi Solusi Data Pekerja Rentan

koranmonitor - MEDAN | Kecamatan Medan Kota bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota resmi memperkenalkan…

56 tahun ago

PPPK Paruh Waktu di Medan Keluhkan JHT Tak Bisa Cair, BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Alasannya

koranmonitor   - MEDAN | Pemerintah Kota Medan memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 8.533 pegawai…

56 tahun ago

SPPG Polda Sumut Jadi Acuan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Polda Sumatera Utara menegaskan, pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai…

56 tahun ago

Spekulasi Pemangkasan Bunga Acuan The Fed Mencuat, Harga Emas dan Rupiah Menguat

koranmonitor - MEDAN | IHSG sempat dibuka menguat di level 8.570, namun sejauh ini berbalik melemah…

56 tahun ago