Polsek Medan Baru Tangkap Pemiliki 3 Amplop Ganja

oleh
Tersangka pemilik 3 amplop daun ganja kering (tengah)

MEDAN-koranmonitor | Seorang pemuda ditangkap petugas Polsek Medan Baru, usai beli narkotika jenis ganja di Jalan Alfalah Kecamatan Medan Timur.

Tersangka FHK alias Usai (33) warga Jl. Sidodame, Kelurahan Pulau Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, ditangkap pada Jumat (26/03/ 2021) sekira pukul 17.00 Wib.

Awalnya petugas mendapat informasi di lokasi tersebut sering terjadi transaksi peredaran narkoba. Saat penyelidikan, petugas gerak-gerik tersangka mencurigakan dan dilakukan penggeledahan. Dari tersangka diamankan 3 amplop kecil berisikan ganja.

Barang haram itu, sempat di buang tersangka. Namun diketahui petugas dan tersangka diminta untuk mengambil bungkusan ganja tersebut.

Tersangka langsung diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses selanjutnya.

Penangkapan ini dibenarkan Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru,Iptu Irwansyah Sotorus SH MH kepada wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (9/4/2021).

” Tersangka mengaku ganja tersebut akan digunakan sendiri. Dan menbelinya seharga Rp40.000 fi Jalan Yos Sudarso,” ujarnya.KM-mora