Tersangka pemilik 3 amplop daun ganja kering (tengah)
MEDAN-koranmonitor | Seorang pemuda ditangkap petugas Polsek Medan Baru, usai beli narkotika jenis ganja di Jalan Alfalah Kecamatan Medan Timur.
Tersangka FHK alias Usai (33) warga Jl. Sidodame, Kelurahan Pulau Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, ditangkap pada Jumat (26/03/ 2021) sekira pukul 17.00 Wib.
Awalnya petugas mendapat informasi di lokasi tersebut sering terjadi transaksi peredaran narkoba. Saat penyelidikan, petugas gerak-gerik tersangka mencurigakan dan dilakukan penggeledahan. Dari tersangka diamankan 3 amplop kecil berisikan ganja.
Barang haram itu, sempat di buang tersangka. Namun diketahui petugas dan tersangka diminta untuk mengambil bungkusan ganja tersebut.
Tersangka langsung diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses selanjutnya.
Penangkapan ini dibenarkan Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru,Iptu Irwansyah Sotorus SH MH kepada wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (9/4/2021).
” Tersangka mengaku ganja tersebut akan digunakan sendiri. Dan menbelinya seharga Rp40.000 fi Jalan Yos Sudarso,” ujarnya.KM-mora
koranmonitor - BINJAI | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan,…
koranmonitor - BERLIN | Seorang wali kota yang baru terpilih di Jerman mengalami luka parah…
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengungkap salah satu tantangan utama…
koranmonitor - JAKARTA | Timnas Indonesia akan melawan Timnas Arab Saudi dini hari nanti. Perjuangan…
koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring Muham, melaksanakan pengecekan…
koranmonitor - MEDAN | Jika pada perdagangan sebelumnya kinerja mata uang Rupiah menguat ditengah penurunan…