PANCUR BATU-koranmonitor | Dua pria terpaksa menjalani lebaran di penjara, setelah ditangkap karena mencuri baterai Tower Bersama Grub.
Keduanya yakni Indrawan (30) warga Jalan Jamin Ginting Ginting Km 8 Gang Gembira, Kecamatan Medan Johor, dan Riansyah (28) warga Jalan Satria, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Satu pelaku bernama Deni masih dilakukan pengejaran.
Kedua pelaku ditangkap karena menggondol baterai Tower Bersama Grub di Jalan Besar Tuntungan 1, Durun III, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu pada Minggu (25/4/2021) sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dedy Dharma SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu, Selasa (27/4/2021) mengatakan, keduanya sudah ditahan di sel tahanan.
“Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan dari MH (53) yang mengatakan, telah terjadi pencurian baterai di Tower Bersama Grub,” jelas Iptu Amir Sitepu
Setelah menerima laporan tersebut, Panit 1 Reskrim Ipda Junaidi Karo Sekali SH bersama tim opsnal langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui ciri-ciri dari pelaku.
“Saat diringkus, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian baterai Tower Bersama Grub, bersama satu rekannya (Deni) yang kini dalam pengejaran,” ungkap Mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru tersebut.KM-vh