MEDAN | Dua pelaku pembakar gubuk di kebun milik seorang pengacara bernama Japansen Sinaga, diringkus Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu.
Keduanya yakni, Roy Eka Sahputra Sitepu alias Roy (34) warga Dusun II, Desa Betimus Mbaru, Kecamatan Sibolangit, dan Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo (22) warga Dusun III, Desa Raja Bernah, Kecamatan Sibolangit.
Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma, SH. MH melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH, Sabtu (28/11/2020) mengatakan, aksi kedua pelaku melakukan pembakaran gubuk terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2020 sekira Pukul 08.00 WIB.
Saksi pelapor, Benny Setiawan (34) yang tinggal di Jalan Ladang, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan itu, tiba di ladang/kebun dengan maksud untuk bekerja bersama temannya Feri, Brema dan Aganta.
“Setiba di lokasi, pelapor dan temannya melihat gubuk sudah ludes terbakar berikut seluruh peralatan memasak, pertukangan dan alat pertanian,”ungkap AKP Syahril Siregar.
Ats kejadian itu, pelapor melaporkan peristiwa kebakaran itu kepada pemilik ladang dan gubuk Japansen Sinaga, dan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
“Akibat kejadian, Japansen Sinaga merasa dirugikan senilai Rp50 juta, dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pancurbatu,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini.
Atas laporan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu pun melakukan penyelidikan, dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dengan Tim Labfor Polda Sumut.
“Pada Selasa, 24 November 2020 sekira Pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang dipimpin Kapolsek AKP Dedy Dharma melakukan penangkapan terhadap pelaku Edo di rumahnya,” jelas AKP Syahril.
Dari Edo diperoleh keterangan, dirinya melakukan pembakaran gubuk itu bersama J alias K (DPO), atas perintah Roy Sitepu dengan cara membakar menggunakan minyak.
Dari pemeriksaan terungkap, mereka membeli minyak menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna silver hitam milik Roy. Lalu mereka diberi uang oleh Roy masing-masing Rp100.000.
“Pada Sabtu, 28 November 2020 sekira Pukul 11.00 WIB, Tekab unit Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil menangkap Roy Sitepu di Jalan Jamin Ginting, dan mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul,”papar AKP Syahril.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Pancurbatu guna proses lebih lanjut.
Sedangkan pelaku lainnya inisial J alias K masih dalam pencarian (DPO)
“Kedua pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”tandasnya.KM-vh/mora
KORANMONITOR.COM, SIMALUNGUN- Lama absen dalam dunia balap Rally, Musa Arjianshah kini mempersiapkan diri untuk melibas…
koranmonitor - BINJAI | Perselisihan antara Bank Sumut Cabang Binjai dan nasabahnya, Rozeihan Fadil, akhirnya…
koranmonitor - MEDAN | Divisi Humas Mabes Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut), menggelar Diskusi…
koranmonitor - MEDAN | Camat Medan Tembung bersama unsur Muspika menertibkan enam orang 'pak ogah'…
koranmonitor - BELAWAN | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyuarakan komitmen keras untuk memerdekakan provinsi…