koranmonitor – MEDAN | Setelah sempat kabur selama 7 tahun, akhirnya Hasbul Khair alias Abul (35), ditangkap polisi di rumahnya Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (25/7/2025).
“Tersangka kita tangkap saat membungkus sabu-sabu setelah 7 tahun buron,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, Senin (28/7/2025).
Dijelaskannya, pembunuhan keji itu terjadi pada Selasa (27/11/2018) sore lalu. Ketika itu, tersangka Abul bersama abangnya, Uweng (sudah ditangkap) didatangi korban yang merupakan sepupunya.
Kedatangan korban disebut meminta jatah narkoba kepada tersangka Uweng yang saat itu berprofesi sebagai pengedar.
“Korban dibunuh dengan cara pelaku Uweng menggunakan Kapak dengan menebas kepala korban dan pelaku ABUL memukul kepala bagian belakang korban menggunakan papan daun pintu,” sebut Kapolsek.
Setelah korban Afri Winata Tarigan (27), warga Desa Sigara-gara, Patumbak, Deli Serdang meregang nyawa, abang beradik kandung tersebut membungkus jasad korban menggunakan kain spray dan mengikatnya pakai kawat.
Selanjutnya, keesokan subuhnya, kedua korban membuang jasad korban ke dalam sumur tua tak jauh dari rumah mereka tidak diketahui warga.
“Korban dibuang ke sumur dan posisi mayat masih mengambang karena dalam sumur ada airnya,” kata Kompol Daulat Simamora.
Karena itu, kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar tenggelam ke dasarnya.
Sementara, orang tua korban mencari anaknya karena sudah satu bulan tidak pulang.
Belakangan, warga memberitahukan kepada orang tua korban, ditemukan mayat dalam sumur. Orang tua korban datang ke lokasi dan memastikan mayat tersebut adalah anaknya.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban, tersangka Wira Dharma alias Uweng ditangkap saat bermain warnet di Jalan Garu II Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas seminggu setelah penemuan mayat.
Sedangkan tersangka Abul memilih melarikan diri ke berbagai daerah seperti, Palembang Sumatera Selatan, Pekan Baru Riau, Tebing Tinggi dan Kaban Jahe.
“Merasa aman dan dirinya tidak dicari lagi, setelah 7 tahun dalam pelarian, pelaku Abul pulang ke kampung halamannya, lalu kita tangkap,” sebutnya.
Kepada penyidik, tersangka Abul mengaku sabu yang dibungkusnya itu akan diedarkan di Kabanjahe, Tanah Karo.
Terhadap tersangka Abul terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur dan menyerang petugas dengan benda tajam.
“Tersangka Abul berusaha melarikan diri dan mengeluarkan dari kantong celananya sebilah gunting yg sudah ditajamkan dengan maksud hendak menikam salah satu anggota kita sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” pungkas Kompol Daulat Simamora.
Atas perbuatannya, tersangka dierat dengan pasal 340 subsidair 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan. -ded/Red