koranmonitor – MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red) terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan.
“Korbannya adalah Bambang Suprianto dan Agus Halomoan Manurung. Peristiwa itu terjadi di Jalan PDAM Medan Sunggal pada hari Senin, 16 Juni 2025, pukul 04.00 WIB lalu,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (30/6/2025).
Adapun dua tersangka yang berhasil ditangkap, yakni ABS (17) dan RS (20), warga Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka RS terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas. Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dijelaskannya, perampokan atau pembegalan itu terjadi saat korban, warga Sunggal hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 3405 MBU.
Saat melintas di Jalan PDAM Tirtanadi Medan Sunggal, korban dihadang 4 sepeda motor ditumpangi 8 pria membawa senjata tajam jenis klewang.
“Korban sempat berusaha kabur, tapi terjatuh usai mendapat tendangan komplotan geng motor. Korban sempat membuang kunci sepeda motor, namun pelaku berhasil menemukannya dan berhasil membawa sepeda motor korban,” jelasnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Sunggal.
Dari penyelidikan polisi berhasil menangkap ABS pada Selasa (24/6/2025) sekira pukul 13.00 WIB. Dalam proses pengembangan dapat ditangkap tersangka RS.
“Petugas terpaksa menembak RS karena melawan saat ditangkap,” jelasnya.
Kata Kapolrestabes Medan, dua tersangka yang berhasil ditangkap merupakan anggota geng motor yang sempat masuk DPO karena terlibat tawuran. Sedangkan 6 pelaku lainnya sedang diburu.
“Saya tekankan kepada kapolsek untuk melakukan tindakan (penangkapan) kepada 6 orang ini (DPO). Dua dari yang ditangkap 1 masih berumur 17 tahun, masih di bawah umur,” terangnya.
Dalam proses penyidikan dilakukan tes urine dan tersangka terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
“Polisi menyita barang bukti 1 klewang panjang, 1 jaket hodie putih, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam nomor polisi BK 4168 ALT,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 358 ke 2e KUHPidana. KM-ded/Red