HUKUM

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor – MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red) terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan.

“Korbannya adalah Bambang Suprianto dan Agus Halomoan Manurung. Peristiwa itu terjadi di Jalan PDAM Medan Sunggal pada hari Senin, 16 Juni 2025, pukul 04.00 WIB lalu,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (30/6/2025).

Adapun dua tersangka yang berhasil ditangkap, yakni ABS (17) dan RS (20), warga Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka RS terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas. Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Dijelaskannya, perampokan atau pembegalan itu terjadi saat korban, warga Sunggal hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 3405 MBU.

Saat melintas di Jalan PDAM Tirtanadi Medan Sunggal, korban dihadang 4 sepeda motor ditumpangi 8 pria membawa senjata tajam jenis klewang.

“Korban sempat berusaha kabur, tapi terjatuh usai mendapat tendangan komplotan geng motor. Korban sempat membuang kunci sepeda motor, namun pelaku berhasil menemukannya dan berhasil membawa sepeda motor korban,” jelasnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Sunggal.

Dari penyelidikan polisi berhasil menangkap ABS pada Selasa (24/6/2025) sekira pukul 13.00 WIB. Dalam proses pengembangan dapat ditangkap tersangka RS.

“Petugas terpaksa menembak RS karena melawan saat ditangkap,” jelasnya.

Kata Kapolrestabes Medan, dua tersangka yang berhasil ditangkap merupakan anggota geng motor yang sempat masuk DPO karena terlibat tawuran. Sedangkan 6 pelaku lainnya sedang diburu.

“Saya tekankan kepada kapolsek untuk melakukan tindakan (penangkapan) kepada 6 orang ini (DPO). Dua dari yang ditangkap 1 masih berumur 17 tahun, masih di bawah umur,” terangnya.

Dalam proses penyidikan dilakukan tes urine dan tersangka terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

“Polisi menyita barang bukti 1 klewang panjang, 1 jaket hodie putih, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam nomor polisi BK 4168 ALT,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 358 ke 2e KUHPidana. KM-ded/Red

Fahmi -

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datang Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago

Perkaya 2 Rekanan Pengadaan Internet, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Divonis 3 Tahun

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara…

56 tahun ago