Polsek Torgamba Ungkap 2 Kasus Curanmor Selama Sepekan

oleh
Polsek Torgamba Mengungkap 2 Kasus Curanmor Selama Sepekan
Polisi amankan pelaku curanmor dan barang bukti motor. (Foto. KMC)

koranmonitor – LABUSEL | Dalam waktu sepekan, Polsek Torgamba, Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua orang tersangka turut ditangkap, sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang Purwanto, Selasa (11/11/2025) menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Jumat (16/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

“Peristiwa itu terjadi di Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba,” jelasnya.

Diungkapkannya, korban bernama Soman (77), kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX merah maron dengan nomor polisi BK 2563 ZU saat sedang mencari brondolan sawit di kebun.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim dipimpin Ipda Bambang Purwanto bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku FM (22) di kediamannya Dusun Cikampak Tengah. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX milik korban.

“Kasus kedua terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Afdeling III Blok M Kebun Sei Kebara,’ ungkapnya.

Korban dalam peristiwa itu adalah Faris Halawa (37), warga Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, kehilangan sepeda motor Honda Revo BK 3685 YAS miliknya saat bekerja menunas sawit bersama istrinya, Yuliana Sani.

“Dari hasil penyelidikan, tim Reskrim berhasil menangkap pelaku D alias M (22), warga Jalan Suka Rame, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir,” terangnya.

Dari penangkapan itu polisi juga menyita barang bukti berupa Honda Revo BK 3685 YAS, handphone Oppo A53, serta Honda Beat Street BM 6196 PAF yang digunakan saat beraksi.

Sementara dua pelaku lainnya, PT dan MS, berhasil kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotor.

“Parkirkan kendaraan di tempat yang ramai dan gunakan kunci ganda. Bila melihat atau mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110 Polres Labusel,” pungkas Kapolsek. KM-ded/R