HUKUM

Polsek Torgamba Ungkap 2 Kasus Curanmor Selama Sepekan

koranmonitor – LABUSEL | Dalam waktu sepekan, Polsek Torgamba, Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua orang tersangka turut ditangkap, sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang Purwanto, Selasa (11/11/2025) menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Jumat (16/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

“Peristiwa itu terjadi di Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba,” jelasnya.

Diungkapkannya, korban bernama Soman (77), kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX merah maron dengan nomor polisi BK 2563 ZU saat sedang mencari brondolan sawit di kebun.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim dipimpin Ipda Bambang Purwanto bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku FM (22) di kediamannya Dusun Cikampak Tengah. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX milik korban.

“Kasus kedua terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Afdeling III Blok M Kebun Sei Kebara,’ ungkapnya.

Korban dalam peristiwa itu adalah Faris Halawa (37), warga Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, kehilangan sepeda motor Honda Revo BK 3685 YAS miliknya saat bekerja menunas sawit bersama istrinya, Yuliana Sani.

“Dari hasil penyelidikan, tim Reskrim berhasil menangkap pelaku D alias M (22), warga Jalan Suka Rame, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir,” terangnya.

Dari penangkapan itu polisi juga menyita barang bukti berupa Honda Revo BK 3685 YAS, handphone Oppo A53, serta Honda Beat Street BM 6196 PAF yang digunakan saat beraksi.

Sementara dua pelaku lainnya, PT dan MS, berhasil kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotor.

“Parkirkan kendaraan di tempat yang ramai dan gunakan kunci ganda. Bila melihat atau mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110 Polres Labusel,” pungkas Kapolsek. KM-ded/R

koranmonitor

Recent Posts

Big Bad Wolf Books 2025 Kembali Hadir di Medan, Tawarkan 1 Juta Buku Baru dan Diskon hingga 80 Persen

koranmonitor - MEDAN | Bazar Buku Internasional Big Bad Wolf (BBW) Books kembali hadir di Kota…

56 tahun ago

Kejagung Diminta Turun Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Nakal di Binjai

koranmonitor - BINJAI | Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai berinisial RS, yang diduga…

56 tahun ago

Pj Sekdaprov Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2025

koranmonitor - MEDAN | Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap,…

56 tahun ago

Pemerintah Bangun 100 Gudang Bulog untuk Perkuat Penyerapan Hasil Panen Petani

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, pemerintah akan membangun 100 gudang…

56 tahun ago

KPK Periksa Sekdaprov Riau dan Kabag Protokol Terkait OTT Gubernur Abdul Wahid

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov)…

56 tahun ago

KPK Buka Peluang Hadirkan Rektor USU dan Pengusaha Deddy Rangkuti di Persidangan Korupsi Jalan di Sumut

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan Rektor sekaligus Guru…

56 tahun ago