Categories: HUKUM

Polwan Singapura Terbukti Aniaya PRT Indonesia

SEORANG pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia menjadi korban penganiayaan oleh majikannya, seorang mantan polisi wanita (polwan) di Singapura.

Oleh si majikan, PRT ini dipanggil dengan kata-kata kasar dan dilempari barang-barang.

Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (18/2/2020), majikan bernama Nazriah Md Isa (41) ini dinyatakan bersalah atas dakwaan secara sengaja menyebabkan luka-luka pada korban yang diidentifikasi sebagai seorang wanita Indonesia (WNI) berusia 36 tahun.

Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis dua minggu penjara terhadap Nazriah pada Selasa (18/2/2020) waktu setempat. Nazriah juga diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar kompensasi sebesar SG$ 1.160 (Rp 11,2 juta) kepada korban.

Diungkapkan di persidangan bahwa Nazriah masih menjadi polisi aktif dengan pangkat Sersan saat tindak penganiayaan terjadi tahun 2018 lalu. Nazriah mempekerjakan korban sebagai PRT dengan gaji SG$ 580 (Rp 5,6 juta) per bulan, sejak Agustus 2018.

Selama korban bekerja untuknya, Nazriah kerap melampiaskan kemarahannya. Dia berteriak kepada korban dan memanggilnya dengan sebutan kasar, seperti ‘babi’, ‘pelacur’, ‘musibah’ dan ‘haram’. Dokumen pengadilan juga menyebut Nazriah melontarkan hinaan terhadap korban dengan memintanya menjadi pelacur.

Dalam sidang, jaksa penuntut Kathy Chu menyebut korban merasa malu dan stres dengan hinaan dari Nazriah.

Selain menggunakan kata-kata kasar, Nazriah juga bertindak kasar terhadap korban dalam beberapa kesempatan. Dia menendang betis dan meludahi wajah korban saat korban tidak meletakkan bahan makanan di tempat yang tepat. Saat korban menyajikan air minum dengan semut di dalamnya, Nazriah melemparkan balok mainan ke wajah korban dan mengenai dahinya.

Korban yang tidak tahan dengan perlakuan kasar majikannya, berusaha meminta bantuan dengan melemparkan secarik kertas yang berisi permintaan tolong ke luar jendela apartemen majikannya. Kertas itu jatuh di lantai pertama dan ditemukan seorang wanita lokal, yang kemudian melaporkannya ke polisi setempat.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit setempat dengan luka memar di dahinya. Kasus ini diselidiki polisi dan disidangkan, dengan Nazriah mengaku bersalah atas dua dakwaan secara sengaja menyebabkan luka-luka terhadap korban. Nazriah dipecat dari pekerjaannya sebagai polisi. KM-dtc

admin

Recent Posts

Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Damai

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, terima kasih…

5 jam ago

Didukung Ratusan Jurnalis, Syaifullah Calon Kuat Ketua Forum Wartawan Pemprov Sumut

koranmonitor - MEDAN | Dukungan besar terus mengalir kepada Syaifullah sebagai calon Ketua Forum Wartawan Pemprov…

6 jam ago

Tangis Keluarga Pecah, Saat Mayat Dewi Ditemukan Meninggal Dunia di Kosan Tamtama Binjai

koranmonitor - Binjai | Suasana haru menyelimuti RSUD Djoelham Binjai. Keluarga Atmini alias Dewi (32),…

7 jam ago

Ratusan Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut, Doakan Almarhum Affan Kurniawan

koranmonitor - MEDAN | Ratusan driver ojek online (ojol) mendatangi Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumut…

8 jam ago

Demo Ribuan Massa di DPRD Sumut Ricuh, Medan Lumpuh

koranmonitor - MEDAN | Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat kembali melakukan unjuk rasa di…

8 jam ago

Sengketa Lahan Sei Belutu, Kuasa Hukum Mimi Herlina Akan Lapor Balik

koranmonitor - MEDAN | Sengketa lahan di Jalan Sei Belutu No. 62, Kelurahan Tanjung Rejo,…

9 jam ago