MEDAN | Hobasni Maharadja (47), warga Jalan Selam III No 18, Medan Denai, melaporkan pemilik akun Facebook (Fb) Ne Lsi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (17/11/2020) sore.
“Kita melaporkan akun Facebook Ne Lsi karena postingannya berbau SARA, telah menghina dan mencela korban,” kata pendamping korban, Abdul Gafur Marbun.
Dijelaskannya, laporan bernomor STTLP / 2222 / XI / 2020 / Sumut / SPKT I itu ditandatangani Kepala Siaga I SPKT, Kompol Saiful. Terlapor disangka melanggar UU ITE.
Perbuatan penghinaan berbau SARA yang membuat pelapor tidak senang berupa, sebutan korban sebagai ‘budak’ cina.
“Saya tidak terima, karena sudah dituduh sebagai penjilat cina,” sebut korban.
Karena itu, Hobasni dan Abdul Gafur meminta Polda Sumut menjadikan kasus yang dilaporkannya sebagai atensi agar tidak terulang lagi, terlebih di masa menjelang Pilkada ini.
“Kita harapkan, dengan adanya kejadian dan laporan ini, Poldasu segera bertindak cepat agar tidak ada lagi kejadian serupa, apalagi ini menjelang Pilkada,” pungkasnya.
KM-vh/mora
koranmonitor - MEDAN | Personel Brimob Polda Sumut mengamankan seorang pria diduga pengguna dan pemilik…
koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan melanjutkan pembahasan Ranperda…
koranmonitor - MEDAN | Kelvin Syahputra ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur, karena mencuri…
koranmonitor - MEDAN | Mobil dinas Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menabrak mobil warga ketika…
koranmonitor - JAKARTA | Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung)…