MEDAN | Hobasni Maharadja (47), warga Jalan Selam III No 18, Medan Denai, melaporkan pemilik akun Facebook (Fb) Ne Lsi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (17/11/2020) sore.
“Kita melaporkan akun Facebook Ne Lsi karena postingannya berbau SARA, telah menghina dan mencela korban,” kata pendamping korban, Abdul Gafur Marbun.
Dijelaskannya, laporan bernomor STTLP / 2222 / XI / 2020 / Sumut / SPKT I itu ditandatangani Kepala Siaga I SPKT, Kompol Saiful. Terlapor disangka melanggar UU ITE.
Perbuatan penghinaan berbau SARA yang membuat pelapor tidak senang berupa, sebutan korban sebagai ‘budak’ cina.
“Saya tidak terima, karena sudah dituduh sebagai penjilat cina,” sebut korban.
Karena itu, Hobasni dan Abdul Gafur meminta Polda Sumut menjadikan kasus yang dilaporkannya sebagai atensi agar tidak terulang lagi, terlebih di masa menjelang Pilkada ini.
“Kita harapkan, dengan adanya kejadian dan laporan ini, Poldasu segera bertindak cepat agar tidak ada lagi kejadian serupa, apalagi ini menjelang Pilkada,” pungkasnya.
KM-vh/mora
koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan razia di tempat hiburan…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengapresiasi pelaksanaan TNI…
koranmonitor - MEDAN | Sesosok mayat bayi laki-laki ditemukan di Jalan Avros/Mustang, Kelurahan Suka Dame,…
koranmonitor - MEDAN | Tak kehilangan akal, seorang pelaku pembegalan justru memiliki ide yang membuatnya…
koranmonitor - BINJAI | Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang oknum polisi dari Polres Binjai…
koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menargetkan program sekolah gratis…