HUKUM

PPK dan Rekanan Dituntut Masing-masing 4 Tahun Penjara

MEDAN— koranmonitor | Dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun 2008, yang merugikan negara Rp10,3 miliar, masing-masing dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Tuntutan hukuman dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hendri Edison Siaputar, Kamis (11//12021) di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Kedua terdakwa yakni, Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu, dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa atau rekanan.

JPU juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU Hendri Edison menyatakan, kedua terdakwa bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap JPU Hendri Edison dalam persidangan secara teleconfrence di Cakra II, PN Medan, Kamis (11/11/2021).

Penuntut Umum menyatakan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, yang saat ini gencar memberantas Korupsi.

Usai mendengarkan nota tuntutan dari JPU, majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan hingga sepekan mendatang, untuk agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison disebutkan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018 UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50.000.000.000.

Terungkap juga eks Rektor UINSU Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UINSU memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

“Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu,”sebut JPU Robetson dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.

Sedangkan tuntutan terhadap eks Rektor UIN Sumut Saidurahman akan dibacakan pada Senin (15/11/2021) mendatang.KM-vh

admin

Recent Posts

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago

Khidmat dan Penuh Haru, Rico Waas Kukuhkan Paskibraka Kota Medan 2025

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengukuhkan Pasukan Pengibar…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 5 Pejabat Eselon II, Tekankan Efisiensi dan Loyalitas Publik

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik lima…

56 tahun ago

Hakim PN Pancur Batu Didemo, Minta Preman yang Pukuli Pengendara dengan Batu Dihukum 3 Bulan

koranmonitor - PANCUR BATU |  Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyindir, upaya mengintervensi tuntutan…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Puji Ketegasan Gubernur Sumut: Aksi Berantas Narkoba di Sumut Wajib Dicontoh

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas…

56 tahun ago

27 Pengunjung Cafe Duku Indah di Kutalimbaru Positif Narkoba, Polda Sumut Temukan 141 Butir Ekstasi

koranmonitor - DELI SERDANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah tempat…

56 tahun ago