HUKUM

PPK dan Rekanan Dituntut Masing-masing 4 Tahun Penjara

MEDAN— koranmonitor | Dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun 2008, yang merugikan negara Rp10,3 miliar, masing-masing dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Tuntutan hukuman dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hendri Edison Siaputar, Kamis (11//12021) di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Kedua terdakwa yakni, Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu, dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa atau rekanan.

JPU juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU Hendri Edison menyatakan, kedua terdakwa bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap JPU Hendri Edison dalam persidangan secara teleconfrence di Cakra II, PN Medan, Kamis (11/11/2021).

Penuntut Umum menyatakan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, yang saat ini gencar memberantas Korupsi.

Usai mendengarkan nota tuntutan dari JPU, majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan hingga sepekan mendatang, untuk agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison disebutkan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018 UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50.000.000.000.

Terungkap juga eks Rektor UINSU Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UINSU memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

“Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu,”sebut JPU Robetson dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.

Sedangkan tuntutan terhadap eks Rektor UIN Sumut Saidurahman akan dibacakan pada Senin (15/11/2021) mendatang.KM-vh

admin

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datangkan Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago