PPK dan Rekanan EPC IPA Martubung Dituntut 12 Tahun Penjara

oleh -27 views

MEDAN | Tim Penuntut Umum Kejari Belawan menuntut, Mantan PPK Proyek Pengerjaan EPC IPA Martubung, Suhairi dan Staff Keuangan Kso Promits-Lju Flora Simbolon masing-masing selama 12 tahun penjara dalam persidangan terpisah di Peradilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa dikenakan membayar denda sebesar Rp 500 juta, atau digantikan kurungan badan selama enam bulan kurungan. Apabila tidak membayarnya semenjak putusan dinyatakan inkrah. Khusus untuk Flora Simbolon, penuntut umum Tipikor Kejari Belawan mewajibkan membayar uang pengganti Rp16 miliar setelah dikurangi dari sisa uang pembayaran atau retensi sebesar Rp 2 Milyar dari total uang pengganti Rp 18 Milyar lebih.

Apabila tak dibayar diganti dengan kurungan 6 tahun. Keduanya terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 Milyar dari total nilai proyek Rp 58 Milyar.

Dimana dalam tuntutan yang dibacakan penuntut umum Tipikor Kejari Belawan Heri SH dkk, menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor.

Selain memanipulasi pembayaran proyek pembangunan yang seolah-olah selesai 100 persen. Masih menurut penuntut umum ada keganjilan dalam kontrak saat pelelangan kontrak harga satuan namun dalam pelaksanaan lump sum.

Penuntut umum menilai, Suhairi seharusnya tidak melanjutkan proyek saat penyerahan kewenangan dari Hamdani kepada dirinya. Begitu juga seharusnya selaku PPK melengkapi kekurangan dari temuan PPHP, dan hal yang sama juga kepada pihak penyedia jasa untuk melengkapi kekurangan.

Namun kenyataan meski ada kekurangan tapi proyek tetap dinyatakan selesai dengan dalih kekurangan dapat dilakukan saat perawatan. Setelah pembacaan tuntutan selesai, Ketua majelis hakim Sapril Batubara memberikan waktu sepekan kepada penasehat hukum masing-masing terdakwa.KM-apri