MEDAN | Prabowo alias Bowo warga Jalan Gedung Arca, Gang Sehat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3/2018).
Pria berusia 36 tahun itu menjadi pesakitan, karena diduga memalsukan surat Laporan Pengaduan (LP) ke Polsek Medan Area. Dimana dia seolah- olah kehilangan mobil (berstatus kredit) atas namanya.
Penuntut umum dari Kejari Medan, Chandra Naibaho SH dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Prabowo alias Bowo melakukan akad kredit di PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Cabang Medan, atas 1 unit mobil Suzuki Ertiga Tahun 2017 warna cool black metallic BK 1008 HF sejak (17/2/2018), dan angsuran mobil baru dibayar terdakwa selama 6 kali.
Namun entah bagaimana timbul pemikirannya, Jumat (21/12/2018) terdakwa Prabowo memberikan laporan kepada PT Mitra Pinasthika Mustika Finance, bahwa mobil yang dikreditnya dibawa oleh orang lain tanpa sepengetahuan dirinya.
Untuk menyakinkan pihak perusahaan, terdakwa kemudian menyerahkan 1 lembar fotocopy Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: STTPL/702/K/IX/2018/SPK Sektor Medan Area tertanggal 13 September 2018.
Guna memastikan kebenaran laporan terdakwa Prabowo tersebut, Putra Irfani Rizal Harahap selaku karyawan di bagian Regional Collection Manager juga sebagai penanggung jawab di bagian penanganan debitur yang pembayaran kreditnya bermasalah lalu, menanyakan kebenaran dan keaslian STTPL Sektor Medan Area tersebut kepada personil Polsek Medan Area.
Setelah dicek di buku register penerimaan LP, ternyata nomor surat yang tercantum pada STTLP tersebut, tidak terdaftar di Mapolsek Medan Area serta tidak ada mengeluarkan surat Nomor: STTPL/702/K/IX/2018/SPK Sektor Medan Area tanggal 13 September 2018.
Setelah mendapatkan informasi resmi dari jajaran Polsek Medan Area, saksi Putra Irfan Rifai berasumsi kalau laporan terdakwa Prabowo tentang dibawa kaburnya mobil yang dikredit tersebut oleh orang lain tanpa sepengetahuan terdakwa dengan menggunakan STTLP, bukanlah data autentik.
Perbuatan terdakwa Prabowo alias Bowo berdampak pada merugikan perusahaan tempat saksi Putra Irfani bekerja. Untuk mengungkap fakta sebenarnya, saksi akhirnya menyusun ‘strategi’.
Prabowo kemudian diminta untuk membawa Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:STTPL/702/K/IX/2018/SPK Sektor Medan Area tanggal 13 September 2018 yang aslinya (bukan fotokopi). Setelah datang dan menyerahkan photo copy yang dimaksud, Terdakwapun kemudian diserahkan ke Mapolsek Medan Area berikut STTLP ‘bodong’ tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH menjerat terdakwa Prabowo pidana Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) Jo ayat (2) KUHPidana.
Usai pembacaan materi dakwaan, majelis hakim diketuai Tengku Oyong SH menunda persidangan, pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi (nota keberatan atas dakwaan penuntut umum.KM-apri
koranmonitor - MEDAN | Gaji karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yang sempat tertunggak sejak…
koranmonitor.com | Deliserdang - Umat Islam meramaikan Masjid Al-Musannif di Perumahan Cemara Asri, Jalan Cemara,…
koranmonitor - MEDAN | Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan kerja Gubernur Bengkulu Helmi…
koranmonitor - MEDAN | Seorang pekerja bangunan kos-kosan dilaporkan terjatuh dari lantai IV bangunan yang sedang…
koranmonitor - MEDAN | Sejumlah aksi pembegalan kembali marak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan…