HUKUM

Praktisi Hukum : Dugaan Korupsi Dana Pengentasan Kemiskinan Penuh Misteri, Kejagung Harus Ambil Alih

koranmonitor – BINJAI | Dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal tahun 2024 di Kota Binjai semakin terang benderang. Pasalnya, penggunaan anggaran DIF tersebut seakan berjalan oleh para pemangku anggaran Dana Insentif Fiskal di Kota Binjai.

Namun kenyataannya beberapa pemangku jabatan di Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai seperti Wali Kota Binjai, Ketua TAPD Kota Binjai, dari mulai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, Inspektorat Kota Binjai, diam membisu terkait pengelolaan Dana Insentif Fiskal.

Disisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, Erwin Toga terlihat seakan memberikan penjelasan kebenaran penggunaan Dana Insentif Fiskal tahun 2024 kepada para wartawan, Mahasiswa dan LSM hingga kasus ini semakin melebar.

Sayangnya, anak buah Wali Kota Binjai itu memberikan penjelasan tanpa dilengkapi bukti realisasi penggunaan anggaran Dana Insentif Fiskal tahun 2024, hingga dinilai telah menciderai demokrasi pers.

Menanggapi persoalan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal tahun 2024, Praktisi Hukum Kota Binjai Ferdinan Sembiring. Menyayangi adanya penjelasan Kepala BPKAD Kota Binjai, yang tidak disertai bukti sasaran realisasi anggaran Dana Insentif Fiskal tahun 2024 di Kota Binjai.

Sebab sampai saat ini anggaran Dana Insentif Fiskal tahun 2024 yang turunkan ke Kota Binjai sangat berbeda dengan hasil auditnya DPRD Kota Binjai.

“Dari halaman Kementerian keuangan Dana Insentif Fiskal itu sebesar Rp20,8 Miliar, namun hasil penjelasan penggunaan anggaran di DPRD Kota Binjai tahun 2024 senilai Rp32 miliar. Bagaimana bisa terjadi ini. berapa sebenarnya???. Nah, penjelasan itu harus ada pembuktian yang konkrit. Bukan menjelaskan tanpa bukti. Dan masyarakat saat ini menunggu kebenaran tentang anggaran Dana Insentif Fiskal tahun 2024 yang notabene adalah untuk pengentasan kemiskinan,” kata Ferdinan.

Ia menyebutkan, penjelasan Kepala BPKAD itu dinilai telah menciderai demokrasi pers dan menjadi kekisruhan dijajaran Pemko Binjai. Sebab Kepala BKAD harusnya memberikan keterangan dengan sejelas-jelasnya, agar tidak terjadi pembohongan publik.

“Harus dijelaskan informasi itu, agar terang benderang. Apalagi saat ini sudah viral, jangan takut menyampaikan kebenaran, nah kalau seperti ini diberikan penjelasan kepada wartawan dengan data yang jelas, kemana sasarannya, dan OPD mana saja yang menerima, dan tanggal berapa disampaikan laporannya ke Kementerian. Sebab kita ketahui bersama bahwa Laporan Hasil Semester I (LHS I) jajaran pemko Binjai diduga tidak jelas, hingga masuk P-APBD, jadi kapan Dana Fiskal itu dikerjakan??, dan mana saja bentuk kegiatannya??, ini harus jelas sesuai regulasinya,” ujar Ferdinan.

“Artinya dengan penjelasan Kepala BPKAD tanpa pembuktian ini, diduga sudah merusak demokrasi pers, harusnya Kepala BPKAD itu bukan mengajak Pers itu sendiri untuk memberikan perbandingan pemberitaan seakan benar tanpa dokumen pendukung. BPKAD harus mengetahui fungsi Pers, dimana peran pers harus mengawasi kinerja pemerintah, maka pers haruslah independen. Pers bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, termasuk pengaruh kekuasaan pemilik media. Dalam negara demokrasi, peran pers dibutuhkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh penyelenggara kekuasaan pemerintah,” sebutnya.

Jauh dikatakannya, bahwa Pers berfungsi sebagai monitoring. Artinya pers harus memberikan informasi kepada masyarakat tentang masalah-masalah publik, seperti kebijakan pejabat, masalah pembangunan, program dan kebijakan pemerintah, dan sebagainya.

“Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui bagaimana kinerja pemerintah. Kalau tanpa data yang jelas kemana saja sasaran Dana Insentif Fiskal itu, artinya pemberian informasi bohong atau hoax. Sebab masyarakat menunggu kebenaran tentang anggaran DIF apakah di terima Rp20,8 Miliar atau Rp32 miliar sesuai dengan hasil audit DPRD Kota Binjai. Jadi kita meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024 di Kota Binjai, yang saat ini tengah tangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut),” tandasnya. KM – Nasti/red

koranmonitor

Recent Posts

Abdur Rahman,S.H. Pimpin DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Binjai Priode 2025-2029

koranmonitor - Binjai | Dalam acara Musyawarah Wilayah, (Muswil), maupun Musyawarah Daerah, (Musda), DPD Partai…

56 tahun ago

Pangdam l/BB Lantik 595 Siswa Sumut Jadi Bintara Infanteri TNI AD 2025

koranmonitor - SIANTAR | Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto pimpin upacara penutupan Pendidikan Pertama…

56 tahun ago

Cara Melihat Gerhana Bulan Total Nanti Malam: Jam dan Link Streamingnya

koranmonitor - JAKARTA | Gerhana bulan total akan berlangsung pada malam hari ini. Fenomena yang…

56 tahun ago

Kunci Keharmonisan Wali Kota dan Wali Kota Medan, Berbagi Tugas Demi Kesejahteraan Warga

koranmonitor - MEDAN | Keharmonisan terus ditunjukkan Walikota dan Wakil Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu…

56 tahun ago

DPR Ambil 6 Tindakan dari 3 Tuntutan 17+8: Untuk Evaluasi Kita Bersama!

koranmonitor - JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjawab tuntutan masyarakat atau lebih dikenal '17+8…

56 tahun ago

Wartawan Media Online di Medan Tewas, Ada Luka di Wajah dan Kepala

koranmonitor - MEDAN | Seorang wartawan media online di Medan, Nico Saragih (38), ditemukan tergeletak…

56 tahun ago