HUKUM

Pramugarinya Diduga Dicekik Anggota DPRD Sumut, Pihak Wings Air Tempuh Jalur Hukum

koranmonitor – MEDAN | Pihak maskapai Wings Air akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait insiden yang viral di media sosial, yang melibatkan seorang penumpang berinisial MZ yang diduga merupakan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dan seorang pramugari, dalam penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada 13 April 2025.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, dijelaskan bahwa penumpang dengan nomor kursi 19F berinisial MZ kedapatan membawa koper berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat.

“Sesuai dengan prosedur keselamatan dan standar operasional maskapai, awak kabin (pramugari) mengarahkan agar koper tersebut dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (15/4/2025).

“Namun, penumpang MZ menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meskipun telah dijelaskan secara persuasif,” sambung Danang.

Lebih lanjut, Wings Air menyatakan bahwa saat dilakukan pendekatan lanjutan, penumpang tersebut justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari. Insiden ini segera dilaporkan kepada Pilot in Command (PIC) dan selanjutnya kepada petugas ramp (tim operasional darat).

“Pihak ramp kemudian berkoordinasi dengan AVSEC (Aviation Security), dan penumpang MZ diturunkan dari pesawat untuk penanganan lebih lanjut di bandar udara,” jelas Danang.

Menyikapi kejadian ini, Wings Air menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menempuh langkah hukum. “Tindakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen maskapai untuk melindungi awak pesawat dan menciptakan penerbangan yang aman serta profesional bagi seluruh pihak,” tegas Danang.

Wings Air juga menekankan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pelanggan serta awak pesawat adalah prioritas utama. Maskapai mengimbau dan mewajibkan seluruh penumpang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di area bandar udara dan di dalam kabin pesawat, termasuk aturan bagasi, keselamatan, dan instruksi dari awak kabin.

“Wings Air menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran dan tindakan yang mengganggu keselamatan penerbangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Danang. KM/fad/rel

Fahmi -

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datangkan Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago