HUKUM

Pramugarinya Diduga Dicekik Anggota DPRD Sumut, Pihak Wings Air Tempuh Jalur Hukum

koranmonitor – MEDAN | Pihak maskapai Wings Air akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait insiden yang viral di media sosial, yang melibatkan seorang penumpang berinisial MZ yang diduga merupakan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dan seorang pramugari, dalam penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada 13 April 2025.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, dijelaskan bahwa penumpang dengan nomor kursi 19F berinisial MZ kedapatan membawa koper berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat.

“Sesuai dengan prosedur keselamatan dan standar operasional maskapai, awak kabin (pramugari) mengarahkan agar koper tersebut dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (15/4/2025).

“Namun, penumpang MZ menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meskipun telah dijelaskan secara persuasif,” sambung Danang.

Lebih lanjut, Wings Air menyatakan bahwa saat dilakukan pendekatan lanjutan, penumpang tersebut justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari. Insiden ini segera dilaporkan kepada Pilot in Command (PIC) dan selanjutnya kepada petugas ramp (tim operasional darat).

“Pihak ramp kemudian berkoordinasi dengan AVSEC (Aviation Security), dan penumpang MZ diturunkan dari pesawat untuk penanganan lebih lanjut di bandar udara,” jelas Danang.

Menyikapi kejadian ini, Wings Air menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menempuh langkah hukum. “Tindakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen maskapai untuk melindungi awak pesawat dan menciptakan penerbangan yang aman serta profesional bagi seluruh pihak,” tegas Danang.

Wings Air juga menekankan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pelanggan serta awak pesawat adalah prioritas utama. Maskapai mengimbau dan mewajibkan seluruh penumpang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di area bandar udara dan di dalam kabin pesawat, termasuk aturan bagasi, keselamatan, dan instruksi dari awak kabin.

“Wings Air menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran dan tindakan yang mengganggu keselamatan penerbangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Danang. KM/fad/rel

koranmonitor

Recent Posts

IHSG Masih Mampu Menguat, Rupiah dan Harga Emas Alami Penurunan

koranmonitor - MEDAN | Data manufaktur PMI China merealisasikan kenaikan pada bulan september menjadi 49.8. Sejumlah…

56 tahun ago

Saksi Akui Kredit Bermasalah di Bank Sumut KCP Melati Medan Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

koranmonitor - MEDAN | Dua Saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi…

56 tahun ago

Ungkapan Warga: “Terima Kasih Pak Wali. Jalan Kami Bagus Sekarang…”

koranmonitor - MEDAN | “Terima kasih, Pak Wali Jalan kami bagus sekarang. Senang kami...”. Ungkapan terima kasih…

56 tahun ago

Sebut Istana Over Acting Sampai Cabut Kartu Peliputan, IWO: ‘Merusak Asta Cita Presiden’

koranmonitor - JAKARTA | Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) H Teuku Yudhistira turut angkat…

56 tahun ago

Wali Kota Medan dan DPRD Tandatangani Pengesahan P-APBD 2025 Senilai Rp6,96 Triliun

koranmonitor - MEDAN | DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan…

56 tahun ago

Polda Sumut Tangkap Oknum Brimob dan Dua Sindikat Pengedar Narkoba

koranmonitor - MEDAN | Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka berikut ratusan pil…

56 tahun ago