Sidang Praperadilan Tersangka Zahir di PN Medan. (Foto. Ist)
koranmonitor – MEDAN | Ada hal menarik pada persidangan permohonan praperadilan (prapid) mantan Bupati Bupati Batubara Ir H Zahir MAP, dengan termohon Kapolri cq Kapolda Sumut cq Direskrimsus Polda Sumut, Senin (5/8/2024) di Cakra 8 PN Medan.
Beberapa saat sidang dibuka hakim tunggal Khamozari Waruwu, kuasa hukum dari pemohon (tersangka Zahir) menyampaikan pencabutan permohonan prapid, dan kemudian memberikan satu bundel surat kepada hakim.
Hakim Khamozaro Waruwu pun memberikan ‘pencerahan’ atas pemberian bundel surat tersebut. Sebab, bundel surat yang diperlihatkan kepadanya, bukanlah Surat Kuasa Khusus dari H Zahir berisikan pencabutan permohonan prapid.
“Jadi, pendapat Saya bahwa pencabutan harusnya ada Surat Kuasa Khusus dari pemohon (tersangka). Kalau itu ada, Saya akan ambil sikap,” ucap Khamozaro.
Khamozaro pun mengaku, pihaknya berhati-hati dalam menangani sidang prapid ini, karena dari pemberitaan yang beredar pemohon prapid (tersangka Zahir) telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh termohon (Polda Sumut).
“Pemohon ini sekarang kan statusnya sebagai seorang tersangka. Saya tidak tahu, tapi dari pemberitaan-pemberitaan yang beredar tersangka Zahir ini sudah pernah dipanggil, akan tetapi nggak hadir. Kemudian, saya baca (juga) tersangka sudah DPO,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Khamozaro pun mengingatkan kuasa hukum pemohon untuk tidak menyembunyikan keberadaan Zahir.
“Jadi, jangan sampai kuasa hukum menjadi menghalangi proses penyidikan. Makanya Saya coba mencerahkan. Ketika nanti kuasa hukum pemohon mencabut permohonan, kan jadi masalah.
Bagaimana Anda bisa komunikasi dengan pemohon yang statusnya DPO? Atau jangan-jangan kuasa hukum pemohon menyembunyikan di mana keberadaan (tersangka),” cecarnya.
Setelah melewati proses dialog yang cukup panjang antara hakim tunggal dengan kuasa hukum pemohon, Khamozaro akhirnya memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon, untuk melengkapi berkas pencabutan permohonan prapid.
“Jadi supaya Saya tidak dijebak, Bapak dan Ibu juga tidak dijebak. Ya, kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Jadi, kita beri kesempatan sekali lagi kepada kuasa hukum pemohon di hari Jumat (9/8/2024) jam 9 (pagi),” pungkasnya.
Dugaan Kasus Suap
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan H Zahir sebagai tersangka tindak pidana korupsi beraroma suap secara bersama 5 lainnya, terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Yakni berinisial AH selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, DT sebagai Sekretaris Disdik, MD selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (SDM). Kemudian wiraswasta berinisial F dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan
Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000. Dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.
AH dkk dijerat dengan sangkaan Pasal 12 Huruf E. Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. KM-fah/red
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…